Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Isi Pledoi yang Dibacakan AGK di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Sebut Kerinduannya di Masa Advent

AGK minta hakim dapat memberikan keadilan bagi dirinya. Dirinya minta dipertimbangkan untuk bebas. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Arthur Rompis
PLEDOI: Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Asiano Gammy Kawatu (AGK) membacakan pledoi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (24/11/2025). 

AGK minta hakim dapat memberikan keadilan bagi dirinya. 

Dirinya minta dipertimbangkan untuk bebas. 

"Saya harap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata dia. 

Kepada Hakim ia membeberkan keinginannya untuk melayani dalam ibadah minggu Adventus. 

Ia ingin menuntaskan asa pelayanannya sebagai pelayan khusus. 

AGK pun membeberkan sejumlah hal yang dapat meringankan. 

Satu di antaranya adalah kondisinya. 

"Saya selama ini tak pernah berurusan dengan hukum dan saya juga pernah kena Delta Covid, ini berpengaruh pada saya, tubuh saya mengalami kerusakan permanen dan saya juga sudah berusia tubuh," katanya. 

AGK menutup pledoinya dengan sebuah pantun. (ART) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved