UMP
Ini Alasan Kemenaker Belum Umumkan UMP 2026, Ada Formula Baru
Pernyataan ini sekaligus menjawab kebingungan masyarakat, serikat pekerja, serta pemerintah daerah yang sejak pagi menantikan pengumuman UMP 2026.
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.
Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.
Jenis-Jenis Upah Minimum
- UMP (Upah Minimum Provinsi). UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
- UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). UMSK berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).
Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:
Upah pokok
Tunjangan tetap (jika ada)
Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi:
Aceh: Rp3.685.615
Sumatera Barat: Rp2.994.193
Sumatera Selatan: Rp3.681.570
Sumatera Utara: Rp2.992.559
Bangka Belitung: Rp3.876.600
Bengkulu: Rp2.670.039
Jambi: Rp 3.234.533
Riau: Rp 3.508.775
Kepulauan Riau: Rp3.623,653
Lampung: Rp 2.893.068
Banten: Rp 2.905.119
DKI Jakarta: Rp5.396.761
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Jawa Timur: Rp 2.305.984
Bali: Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Gorontalo: Rp3.221.731
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Maluku: Rp 3.141.699
Papua Barat Daya: Rp4.285.847
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Pegunungan: Rp4.024.270
Papua Selatan: Rp4.024.270
Papua Tengah: Rp4.285.848
Papua: Rp4.285.850
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Daftar Lengkap UMP di Seluruh Indonesia 2021 - 2025 |
|
|---|
| Informasi Terbaru Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, Tertinggi Rp 4,6 Jutaan |
|
|---|
| UMP Sulut Rp 3,3 juta Ternyata Dinilai Kemahalan, Hitunganya Cuma Rp 3,1 Juta |
|
|---|
| UMP Sulut 2022 Tak Naik Tetap Rp 3,3 juta, Ini Pertimbangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey |
|
|---|
| BREAKING NEWS UMP Sulut 2022 Rp 3.310.723 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/UMP-2026-Ilustrasi-rupiah-yang-jadi-UMP-2026.jpg)