Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP

Ini Alasan Kemenaker Belum Umumkan UMP 2026, Ada Formula Baru

Pernyataan ini sekaligus menjawab kebingungan masyarakat, serikat pekerja, serta pemerintah daerah yang sejak pagi menantikan pengumuman UMP 2026.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Indri Panigoro
UMP - Ilustrasi rupiah. Pemerintah batal umumkan UMP 2026. 

Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.

Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.

Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan. 

Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.

Jenis-Jenis Upah Minimum

  1. UMP (Upah Minimum Provinsi). UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
  2. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
  3. UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). UMSK berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).

Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:

Upah pokok

Tunjangan tetap (jika ada)

Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi:

Aceh: Rp3.685.615 
Sumatera Barat: Rp2.994.193 
Sumatera Selatan: Rp3.681.570 
Sumatera Utara: Rp2.992.559
Bangka Belitung: Rp3.876.600
Bengkulu: Rp2.670.039
Jambi: Rp 3.234.533
Riau: Rp 3.508.775
Kepulauan Riau: Rp3.623,653 
Lampung: Rp 2.893.068
Banten: Rp 2.905.119  
DKI Jakarta: Rp5.396.761
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Jawa Barat: Rp 2.191.232 
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Jawa Timur: Rp 2.305.984 
Bali: Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 
Gorontalo: Rp3.221.731
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583 
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Maluku Utara: Rp 3.408.000 
Maluku: Rp 3.141.699 
Papua Barat Daya: Rp4.285.847
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Pegunungan: Rp4.024.270
Papua Selatan: Rp4.024.270
Papua Tengah: Rp4.285.848
Papua: Rp4.285.850

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved