UMP
BREAKING NEWS UMP Sulut 2022 Rp 3.310.723
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2022 Rp 3.310.723. UMP 2022 pun diumumkan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2022 Rp 3.310.723.
Angka ini tidak mengalami kenaikan atau tetap seperti UMP 2021
UMP 2022 pun diumumkan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey di Kantor Gubernur, Rabu (17/11/2021)
"UMP Sulut Rp 3.310.723, nilainya tetap seperti UMP 2021," ujar Gubernur Olly.
Penetapan UMP ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulut terdiri dari perwakilan pemerintah, buruh, akademisi dan pengusaha.
Kini sudah 2 tahun terakhir UMP Sulut tidak mengalami kenaikan berada pada angka Rp 3.310.723. angka ini sudah ditetapkan sejak 2020.
Meski begitu Provinsi Sulut menempati urutan ketiga UMP tertinggi se-Indonesia. (ryo)