Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP

Ini Alasan Kemenaker Belum Umumkan UMP 2026, Ada Formula Baru

Pernyataan ini sekaligus menjawab kebingungan masyarakat, serikat pekerja, serta pemerintah daerah yang sejak pagi menantikan pengumuman UMP 2026.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Indri Panigoro
UMP - Ilustrasi rupiah. Pemerintah batal umumkan UMP 2026. 

Yassierli menjelaskan, “Kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa.”

Artinya, pemerintah tidak hanya mengadopsi KHL sebagai acuan, tetapi juga membentuk tim teknis untuk menghitung ulang kebutuhan dasar aktual masyarakat di masing-masing daerah.

Menaker mengakui adanya disparitas upah minimum yang sangat lebar di Indonesia, bukan hanya antarprovinsi tetapi juga antarkabupaten/kota.

Perbedaan perkembangan ekonomi, produktivitas, serta kemampuan industri membuat kebijakan upah satu angka nasional dinilai tidak lagi relevan.

Ia menegaskan, “Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam. Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana.”

Dalam konteks ini, pemerintah sedang menyusun konsep kenaikan UMP berbasis perbedaan kondisi ekonomi daerah.

Dengan rumus baru, daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih tinggi “berpeluang menetapkan kenaikan upah yang juga lebih tinggi dibandingkan daerah lain,” sebagaimana disampaikan Menaker.

Skema tersebut sejalan dengan rekomendasi banyak ekonom bahwa tingkat kenaikan upah tidak bisa disamakan antara wilayah maju seperti Jakarta dengan daerah-daerah yang ekonominya masih berkembang.

Draft Aturan Pengupahan Masih Disusun, Belum Keputusan Final

Menaker Yassierli menegaskan bahwa dokumen yang sedang dikerjakan pemerintah masih berupa draft, belum keputusan final.

Pemerintah ingin memastikan keseluruhan proses mulai dari perumusan KHL, analisis disparitas, hingga penguatan peran Dewan Pengupahan—selesai dengan benar.

“Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021). Pemerintah ingin memastikan seluruh proses penyusunan kebijakan terselesaikan dengan baik, termasuk penetapan kebutuhan hidup layak, pemberian kewenangan kepada Dewan Pengupahan, serta penanganan persoalan disparitas UMP.”

Dengan kata lain, pemerintah menunda bukan karena hambatan administratif, tetapi karena ingin memastikan formula upah minimum yang baru sesuai mandat MK dan lebih realistis dengan kondisi ekonomi saat ini.

Peran Dewan Pengupahan Diperbesar Sesuai Putusan MK

Satu elemen krusial dalam perubahan kebijakan ini adalah penguatan peran Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang menjadi lembaga tripartit beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved