UMP
Ini Alasan Kemenaker Belum Umumkan UMP 2026, Ada Formula Baru
Pernyataan ini sekaligus menjawab kebingungan masyarakat, serikat pekerja, serta pemerintah daerah yang sejak pagi menantikan pengumuman UMP 2026.
Yassierli menjelaskan, “Kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa.”
Artinya, pemerintah tidak hanya mengadopsi KHL sebagai acuan, tetapi juga membentuk tim teknis untuk menghitung ulang kebutuhan dasar aktual masyarakat di masing-masing daerah.
Menaker mengakui adanya disparitas upah minimum yang sangat lebar di Indonesia, bukan hanya antarprovinsi tetapi juga antarkabupaten/kota.
Perbedaan perkembangan ekonomi, produktivitas, serta kemampuan industri membuat kebijakan upah satu angka nasional dinilai tidak lagi relevan.
Ia menegaskan, “Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam. Jadi kalau ada berita naiknya sekian itu berarti kita tidak ke sana.”
Dalam konteks ini, pemerintah sedang menyusun konsep kenaikan UMP berbasis perbedaan kondisi ekonomi daerah.
Dengan rumus baru, daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih tinggi “berpeluang menetapkan kenaikan upah yang juga lebih tinggi dibandingkan daerah lain,” sebagaimana disampaikan Menaker.
Skema tersebut sejalan dengan rekomendasi banyak ekonom bahwa tingkat kenaikan upah tidak bisa disamakan antara wilayah maju seperti Jakarta dengan daerah-daerah yang ekonominya masih berkembang.
Draft Aturan Pengupahan Masih Disusun, Belum Keputusan Final
Menaker Yassierli menegaskan bahwa dokumen yang sedang dikerjakan pemerintah masih berupa draft, belum keputusan final.
Pemerintah ingin memastikan keseluruhan proses mulai dari perumusan KHL, analisis disparitas, hingga penguatan peran Dewan Pengupahan—selesai dengan benar.
“Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021). Pemerintah ingin memastikan seluruh proses penyusunan kebijakan terselesaikan dengan baik, termasuk penetapan kebutuhan hidup layak, pemberian kewenangan kepada Dewan Pengupahan, serta penanganan persoalan disparitas UMP.”
Dengan kata lain, pemerintah menunda bukan karena hambatan administratif, tetapi karena ingin memastikan formula upah minimum yang baru sesuai mandat MK dan lebih realistis dengan kondisi ekonomi saat ini.
Peran Dewan Pengupahan Diperbesar Sesuai Putusan MK
Satu elemen krusial dalam perubahan kebijakan ini adalah penguatan peran Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang menjadi lembaga tripartit beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
| Daftar Lengkap UMP di Seluruh Indonesia 2021 - 2025 |
|
|---|
| Informasi Terbaru Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, Tertinggi Rp 4,6 Jutaan |
|
|---|
| UMP Sulut Rp 3,3 juta Ternyata Dinilai Kemahalan, Hitunganya Cuma Rp 3,1 Juta |
|
|---|
| UMP Sulut 2022 Tak Naik Tetap Rp 3,3 juta, Ini Pertimbangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey |
|
|---|
| BREAKING NEWS UMP Sulut 2022 Rp 3.310.723 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/UMP-2026-Ilustrasi-rupiah-yang-jadi-UMP-2026.jpg)