UMP
Ini Alasan Kemenaker Belum Umumkan UMP 2026, Ada Formula Baru
Pernyataan ini sekaligus menjawab kebingungan masyarakat, serikat pekerja, serta pemerintah daerah yang sejak pagi menantikan pengumuman UMP 2026.
Ringkasan Berita:1.Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.2.Pernyataan ini sekaligus menjawab kebingungan masyarakat, serikat pekerja, serta pemerintah daerah yang sejak pagi menantikan pengumuman UMP 2026.3.Menurut Menaker, penyusunan formula baru membutuhkan proses teknis yang padat, terutama karena MK dalam Putusan 168/2023 menegaskan bahwa KHL harus kembali menjadi elemen utama dalam menentukan upah minimum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tiap daerah.
Penundaan tersebut bukan tanpa alasan.
Menaker Yassierli mengatakan ada perubahan skema pengupahan yang sedang disusun.
Baca juga: Perkiraan UMP 38 Provinsi Jika Naik 7,7 Persen: Jakarta Hampir Rp. 6 Juta, Jogja Rp. 2.440.000
Menurutnya perubahan tersebut dilakukan menyesuaikan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I.
Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Dalam keterangannya, Menaker menegaskan bahwa pemerintah sedang merumuskan konsep baru upah minimum yang tidak lagi disajikan dalam “satu angka nasional”, melainkan berbeda-beda per daerah sesuai pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak atau KHL sebuah indikator penghitungan upah minimum berbasis kebutuhan dasar pekerja agar dapat hidup layak.
Karena rumusan baru ini disiapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), pemerintah pun tidak lagi terikat oleh jadwal lama sebagaimana tertulis dalam PP 36/2021.
Pemerintah Menunda Pengumuman UMP: “Kita tidak terikat dengan tanggal pada PP 36”
Dalam penjelasannya di Jakarta, Yassierli mengatakan, “Terkait dengan tanggal, memang kalau ini berupa PP (baru berdasarkan putusan MK), artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November.”
Pernyataan ini sekaligus menjawab kebingungan masyarakat, serikat pekerja, serta pemerintah daerah yang sejak pagi menantikan pengumuman UMP 2026.
Menurut Menaker, penyusunan formula baru membutuhkan proses teknis yang padat, terutama karena MK dalam Putusan 168/2023 menegaskan bahwa KHL harus kembali menjadi elemen utama dalam menentukan upah minimum.
Putusan MK tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk merombak ulang struktur formula yang sebelumnya berlaku di PP 36/2021.
| Daftar Lengkap UMP di Seluruh Indonesia 2021 - 2025 |
|
|---|
| Informasi Terbaru Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, Tertinggi Rp 4,6 Jutaan |
|
|---|
| UMP Sulut Rp 3,3 juta Ternyata Dinilai Kemahalan, Hitunganya Cuma Rp 3,1 Juta |
|
|---|
| UMP Sulut 2022 Tak Naik Tetap Rp 3,3 juta, Ini Pertimbangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey |
|
|---|
| BREAKING NEWS UMP Sulut 2022 Rp 3.310.723 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/UMP-2026-Ilustrasi-rupiah-yang-jadi-UMP-2026.jpg)