UMP
Ini Alasan Kemenaker Belum Umumkan UMP 2026, Ada Formula Baru
Pernyataan ini sekaligus menjawab kebingungan masyarakat, serikat pekerja, serta pemerintah daerah yang sejak pagi menantikan pengumuman UMP 2026.
Menaker menegaskan, “Ini juga sesuai dengan amanat MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada gubernur dan untuk ditetapkan oleh gubernur.”
Keputusan ini menempatkan Dewan Pengupahan pada posisi strategis untuk memberikan pertimbangan berbasis data daerah, bukan hanya mengikuti perhitungan nasional.
Dengan pendekatan baru, pemerintah berharap penetapan UMP menjadi lebih demokratis, representatif, dan adil bagi kondisi ekonomi lokal.
Penjelasan Dirjen PHI & Jamsos: Variabel Sama, tetapi Alfa Disesuaikan
Selain Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memberikan penjelasan teknis mengenai komponen formula UMP yang sedang dibahas.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengubah seluruh variabel, tetapi melakukan penyesuaian pada variabel alfa—komponen dalam rumus PP 36 yang mengukur kontribusi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Indah menyatakan, “Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan kehidupan hidup layak.”
Dengan perubahan ini, variabel alfa yang sebelumnya mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan produktivitas kini harus diseimbangkan dengan KHL sebagai dasar normatif.
UMP Tidak Lagi Seragam Nasional
Salah satu hal paling penting dalam pernyataan Yassierli adalah bahwa kenaikan UMP 2026 tidak akan lagi berbentuk satu angka nasional.
Formulasi ini menandai berakhirnya praktik pengumuman serentak dengan satu kenaikan baku yang dijadikan acuan seluruh daerah.
Menaker mengatakan, “Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana.”
Dengan begitu, UMP 2026 akan sangat mungkin menampilkan variasi lebih luas, bergantung pada:
erbedaan KHL, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, produktivitas lokal, serta pandangan Dewan Pengupahan daerah.
Rumus Perhitungan Upah Minimum
| Daftar Lengkap UMP di Seluruh Indonesia 2021 - 2025 |
|
|---|
| Informasi Terbaru Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, Tertinggi Rp 4,6 Jutaan |
|
|---|
| UMP Sulut Rp 3,3 juta Ternyata Dinilai Kemahalan, Hitunganya Cuma Rp 3,1 Juta |
|
|---|
| UMP Sulut 2022 Tak Naik Tetap Rp 3,3 juta, Ini Pertimbangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey |
|
|---|
| BREAKING NEWS UMP Sulut 2022 Rp 3.310.723 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/UMP-2026-Ilustrasi-rupiah-yang-jadi-UMP-2026.jpg)