Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ditarik BPOM

Daftar Produk Kopi, Jamu hingga Madu yang Dilarang Edar oleh BPOM Mulai November 2025

Berikut belasan produk herbal jenis kopi, madu, hingga jamu yang kini ditarik peredarannya BPOM RI per November 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Frandi Piring/TribunManado.co.id
BUBUK KOPI - Foto bubuk kopi. Belasan produk herbal jenis kopi, madu, hingga jamu yang kini ditarik peredarannya BPOM RI per November 2025. 

9. Beuaty Slim

Keterangan: Mengandung sibutramin.

10. Obat Diet Herbal

Keterangan: Mengandung sibutramin.

11. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung deksametason, natrium diklofenak.

12. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891) 

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung asam mefenamat, ibuprofen, parasetamol.

13. Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003202171)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak, parasetamol.

14. Chang SANX (POM TI 093053147)

Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, sildenafil sitrat.

15. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.

(*)

Baca juga: Daftar 21 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved