Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ditarik BPOM

Daftar Produk Kopi, Jamu hingga Madu yang Dilarang Edar oleh BPOM Mulai November 2025

Berikut belasan produk herbal jenis kopi, madu, hingga jamu yang kini ditarik peredarannya BPOM RI per November 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Frandi Piring/TribunManado.co.id
BUBUK KOPI - Foto bubuk kopi. Belasan produk herbal jenis kopi, madu, hingga jamu yang kini ditarik peredarannya BPOM RI per November 2025. 

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak.

2. JD Jamu Diet

Keterangan: Mengandung sibutramin.

3. Sari Daun Kelor (TR183449168)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak.

4. Jamu Diet Dostin

Keterangan: Mengandung sibutramin.

5. Obat Diet Dokter (TR023776354)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung sibutramin.

6. Super Tonik Madu Kuat

Keterangan: Mengandung sildenafil sitrat.

7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.

8. Jrenk jos X (TR054335881)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved