Produk Ditarik BPOM
Daftar 105 Produk Obat Sirup Mengandung Zat Berbahaya BKO yang Ditarik BPOM dari Peredaran
Berikut daftar 105 obat sirup mengandung zat berbahaya BKO yang ditarik peredarannya oleh BPOM. Ambroxol JCI, Antasida DOEN, hingga Samconal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan jenis produk obat sirup telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Produk obat sirup yang dilarang BPOM ini diinformasikan kepada semua pihak.
Pasalnya, mengonsumsi obat sirup yang dilarang BPOM bisa berdampak buruk bagi kesehatan.
Obat-obat dalam daftar ini kebanyakan terkontaminasi Bahan Kimia Obat (BKO), zat pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung Etilen Glikol (EG) dengan dosis melebihi ambang batas aman.
Propilen glikol adalah cairan bening, tidak berbau, kental, dan larut dalam air yang berfungsi sebagai pelarut, pengawet, humektan, dan pengemulsi.
Propilen glikol digunakan secara luas sebagai pelarut karena kemampuannya melarutkan zat lain, terutama dalam industri farmasi, kosmetik, makanan dan produk industri seperti cat dan minyak rem.
Bahaya utama propilen glikol meliputi iritasi kulit, mata, dan selaput lendir, serta reaksi alergi seperti ruam dan dermatitis kontak.
Pada penggunaan dosis tinggi atau pada orang dengan kondisi tertentu, seperti gangguan ginjal atau hati.
Efek samping serius setelah mengonsumsi zat ini, yaitu mual, muntah, sakit kepala, pusing, dan bahkan penumpukan asam laktat yang menyebabkan toksisitas.
Jumlah produk obat sirup yang dilarang BPOM pun bertambah menjadi 105 jenis.
Penarikan peredaran mulai 6-7 Desember 2022 lalu.
BPOM juga telah mencabut izin beberapa perusahaan farmasi.
Dalam keterangan resmi, BPOM menjatuhkan sanksi kepada PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
BPOM mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam milik PT REMS serta seluruh izin edar produk sirup obat.
Obat sirup yang diproduksi PT REMS sebanyak 32.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.