Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPOM

Daftar 21 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Berikut daftar 21 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tayang:
Editor: Ventrico Nonutu
Meta AI
IZIN DICABUT - Foto Meta AI ilustrasi kosmetik. Berikut daftar produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar 21 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Produk-produk kosmetik tersebut ditemukan diproduksi tidak sesuai dengan data notifikasi yang terdaftar di BPOM

Hal itu berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap sarana produksi kosmetik.

BPOM yang merupakan lembaga pemerintah bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, suplemen kesehatan, hingga kosmetik di Indonesia.

Setiap produk yang diedarkan di pasar wajib mendapat izin edar atau notifikasi dari BPOM.

Itu sebagai jaminan bahwa produk tersebut aman dan sesuai standar yang berlaku.

“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangan resminya pada Kamis (7/8/2025).

Hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian komposisi bahan pada sejumlah produk kosmetik.

Perbedaan tersebut, meliputi jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya berbeda dengan data komposisi yang diajukan saat pendaftaran ke BPOM maupun informasi yang tercantum di kemasan. 

Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada produk kosmetik hasil kontrak produksi.

Ketidaksesuaian komposisi ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak tercantum di kemasan. 

Selain itu, manfaat produk bisa saja tidak sesuai dengan klaim kegunaan yang dinyatakan.

Daftar 21 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut BPOM adalah:

1. AAC Face Tonic AHA

2. AAC Day Cream with Brightener

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved