Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ditarik BPOM

Daftar Produk Kopi, Jamu hingga Madu yang Dilarang Edar oleh BPOM Mulai November 2025

Berikut belasan produk herbal jenis kopi, madu, hingga jamu yang kini ditarik peredarannya BPOM RI per November 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Frandi Piring/TribunManado.co.id
BUBUK KOPI - Foto bubuk kopi. Belasan produk herbal jenis kopi, madu, hingga jamu yang kini ditarik peredarannya BPOM RI per November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Belasan produk herbal jenis kopi, madu, hingga jamu yang kini ditarik peredarannya BPOM RI per November 2025.
  • Produk-produk herbal tersebut dilarang beredar setelah BPOM melakukan pengawasan intensif.
  • BPOM merilis daftar 15 produk herbal yang ditarik dan dilarang beredar pada Minggu (9/11/2025).

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belasan produk herbal jenis kopi, madu, hingga jamu yang kini ditarik peredarannya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI per November 2025.

Produk-produk herbal tersebut dilarang beredar setelah BPOM melakukan pengawasan intensif.

BPOM merilis daftar 15 produk herbal yang ditarik dan dilarang beredar pada Minggu (9/11/2025).

Langkah ini diambil BPOM untuk keselamatan masyarakat.

Belasan produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) setelah dilakukan pemeriksaan.

BPOM menyatakan bahwa daftar tersebut diperoleh berdasarkan pengawasan intensif selama bulan September 2025.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mendapati produk terlarang masih beredar.

"Kalau ada di rumah kamu jangan dipakai lagi, ya. Laporkan juga jika kamu masih menemukan produk ini beredar di sekitar kamu!" demikian keterangan BPOM melalui media sosial Instagram.

Apabila masyarakat menemukan produk-produk di atas atau produk lain yang dilarang, diimbau untuk melapor ke BPOM.

BPOM menyediakan layanan pelaporan dengan Contact Center BPOM: 1-500-533 atau via SMS 081219999533.

Pengaduan juga bisa dilakukan melalui akun media sosial Instagram/X @bpom_ri, TikTok @bpom_official, surel halobpom@pom.go.id serta pesan WhatsApp dengan nomor: 08119181533.

Lantas produk-produk apa saja yang dilarang edar oleh BPOM dalam daftar ini?

Berikut daftar 15 produk herbal, mulai dari kopi hingga madu yang dilarang edar oleh BPOM per November 2025:

Daftar produk herbal dilarang BPOM

1. Tokcer (TR005101984)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak.

2. JD Jamu Diet

Keterangan: Mengandung sibutramin.

3. Sari Daun Kelor (TR183449168)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak.

4. Jamu Diet Dostin

Keterangan: Mengandung sibutramin.

5. Obat Diet Dokter (TR023776354)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung sibutramin.

6. Super Tonik Madu Kuat

Keterangan: Mengandung sildenafil sitrat.

7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.

8. Jrenk jos X (TR054335881)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.

9. Beuaty Slim

Keterangan: Mengandung sibutramin.

10. Obat Diet Herbal

Keterangan: Mengandung sibutramin.

11. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung deksametason, natrium diklofenak.

12. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891) 

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung asam mefenamat, ibuprofen, parasetamol.

13. Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003202171)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung natrium diklofenak, parasetamol.

14. Chang SANX (POM TI 093053147)

Nomor izin edar fiktif, mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, sildenafil sitrat.

15. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)

Keterangan: Nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat.

(*)

Baca juga: Daftar 21 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved