Berita Nasional
Roy Suryo Cs Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Palsu
Salah satu tokoh yang dijadikan tersangka adalah mantan Menteri Olahraga, Roy Suryo.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
- Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri di Polda Metro, Jumat (7/11/2025).
- Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kini resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," tegas Irjen Asep Edi Suheri.
Salah satu tokoh yang dijadikan tersangka adalah mantan Menteri Olahraga, Roy Suryo.
Selain itu ada juga Rismon Hasiholan Sianpiar hingga Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ikut jadi tersangka.
Total ada 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kapolda sekaligus menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu tersebut di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkap Asep Edi Suheri.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
| Presiden Prabowo Pasang Badan untuk Jokowi: Dulu Disanjung, Kini Dicari-cari Salahnya |
|
|---|
| Bantah Pemerintahannya Dikendalikan, Presiden Prabowo: Takut Sama Pak Jokowi, Gak Ada Itu |
|
|---|
| MKD Putuskan Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Lolos Sanksi |
|
|---|
| Masih Ingat Ahmad Sahroni? Dulu Rumahnya Dijarah, Kini Bakal Bangun Baru Lagi |
|
|---|
| Kisah AHY Jadi Saksi Perjalanan SBY Bangkit Setelah Kepergian Ibu Ani: Dua Tahun Cikeas Tanpa Cahaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Roy-Suryo-yang-merupakan-penuding-ijazah-Jokowi-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.