Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Anda Diputihkan? Ini Penjelasan Cak Imin, Ada 4 Syaratnya

Pemerintah sedang mempersiapkan rencana pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Hailie Mahasiswi Magang Unsrat
KARTU: Kartu BPJS Kesehatan. 

Ringkasan Berita:1.Pemerintah sedang mempersiapkan rencana pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
 
2.Ada 4 syarat yang harus dimiliki penerima manfaat agar tunggakannya bisa diputihkan.
 
3.Pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah sedang mempersiapkan rencana pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Total ada sekitar Rp10 miliar tunggakan yang akan dilunasi pemerintah.

Rencananya akan dilakukan akhir 2025.

Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan untuk Kelas 1 hingga 3, Rencana Kenaikan Iuran Belum akan Dilakukan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, disingkat menjadi BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ada 4 syarat yang harus dimiliki penerima manfaat agar tunggakannya bisa diputihkan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat? Ini empat syarat yang disampaikan Cak Imin terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:

  1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),
  2. peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI),
  3. peserta dari kalangan tidak mampu,
  4. peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.

Tunggakan BPJS Kesehatan

Diketahui, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, dilansir dari Antara, Minggu (19/10/2025).

Tujuan pemutihan itu dilakukan agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.

"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron.

Karena itu, ia mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved