Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ASN

Berikut Sanksi Berat untuk ASN yang Bolos Kerja, Bakal Disidang BP Aparatur Sipil Negara

Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Sonora/Dian M
SANKSI - Ilustrasi ASN. Berikut sanksi ASN yang sering bolos 

Kontrak tak bisa langsung diperpanjang jika salah satu faktor penentu karier ini tidak terpenuhi.

Yakni kinerja dan disiplin kerja salama penugasan.

PPPK paruh waktu dikontrak selama 1 tahun, namun bisa diperpanjang jika kinerja baik dan terpenuhi.

Akan tetapi jika di akhir pegawai tersebut tidak mencapai target atau melanggar etika sebagai ASN, maka kontraknya bisa diputus atau tidak dilanjutkan lagi di tahun berikutnya.

Pegawai tersebut tidak lagi menyandang status PPPK paruh waktu ataupun sebagai ASN.

Kebijakan ini diatur dalam regulasi resmi agar PPPK tetap menjaga profesionalisme dan tanggung jawab di lingkungan kerjanya.

Lantas apa saja penyebab putus kontrak PPPK paruh waktu? berikut penjelasannya yang terbagi dalam beberapa kategori utama, dikutip dari Tribun Sultra pada Selasa (21/10/2025).

Kinerja dan Disipilin

Alasan ini paling umum dan berkaitan langsung individu PPPK itu sendiri, sehingga kontrak tak dapat diperpanjang.

Termasuk PPPK dalam bekerja tidak mencapai target atau Key Performance Indicator (KPI), yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

KPI adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan atau kinerja seseorang, tim, atau organisasi dalam mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan.

Evaluasi kinerja menjadi faktor utama untuk perpanjangan kontrak bagi PPPK.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, seperti tak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan mencoreng nama baik instasi.

Tak menunjukkan perilaku dan etika sesuai kode etik ASN, termasuk menjaga netralitas dalam politik.

Di luar Kendali Individu

Ada situasi pemutusan kontrak, bukan karena kesalahan PPPK, melainkan kondisi eksternal, seperti:

  1. Berakhirnya masa perjanjian kerja. Kontrak PPPK memiliki jangka waktu tertentu (paling singkat 1 tahun). Tidak perpanjang otomatis, jika instansi tidak membutuhkan jasa atau formasi.
  2. Perampingan Organisasi: Kebijakan pemerintah mengakibatkan restrukturisasi atau penghapusan jabatan yang diisi PPPK
  3. Tidak cakap jasmani atau rohani: Jika PPPK mengalami kondisi kesehatan menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas, kontrak diberhentikan

Kendala dan Administratif

Hal ini seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dipidana berdasarkan putusan pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kemudian menjadi anggota atau pengurus partai politik, hingga penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Cara Agar Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. 

Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. 

Baca juga: Pemkab Trenggalek Harus Tanggung Gaji 2.234 PPPK, Capai Rp43 M, Anggaran Dipangkas Pemerintah Pusat 

Manfaat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025

Dikutip dari Serambinews, kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menghadirkan skema pegawai dengan jam kerja terbatas namun tetap berstatus ASN, lengkap dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Berdasarkan keterangan Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer, atau minimal memenuhi Upah Minimum Daerah (UMD).

Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan kepastian hukum, penghasilan tetap, serta peluang untuk memperoleh fasilitas keuangan seperti pegawai ASN lainnya tergantung pada kebijakan lembaga keuangan masing-masing.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved