ASN
Berikut Sanksi Berat untuk ASN yang Bolos Kerja, Bakal Disidang BP Aparatur Sipil Negara
Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bukanlah hal yang mudah. Besar tanggungjawab yang diemban.
Kini kinerja ASN terus dipantau, dan pemerintah sudah menyiapkan sanksi jika melakukan pelanggaran.
Mengingta ASN digaji dari anggaran belanja pegawai APBN.
Baca juga: Peringatan untuk ASN, Jika Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun
Pemerintah tak segan melakukan pemberhentian jika ASN melanggar aturan, khususnya soal kedisiplinan.
Sebab kini pemerintah sudah punya Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN).
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (disingkat BP ASN) adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BP ASN merupakan penerus dari lembaga sebelumnya Badan Pertimbangan Kepegawaian (disingkat BAPEK), letak perbedaannya BAPEK belum mengatur pelanggaran disiplin oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lembaga ini berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa tidak mendapatkan hak tunjangan hingga pensiun akibat tidak masuk kerja karena bolos.
Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Ia menambahkan, ASN yang tidak masuk kerja baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berpotensi akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Banyak contoh ASN yang sudah menerima sanksi tersebut.
"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.
"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.
Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.
"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.
Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.
Hukuman berjenjang
Sebagai informasi, penegakkan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bentuk hukuman dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja hingga pemecatan.
Berikut rinciannya:
Hukuman ringan
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun.
Sementara, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari selama satu tahun.
Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.
Hukuman sedang
Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
Hukuman berat
Untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan, berikut rinciannya:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.
PPPK berpotensi diberhentikan karena aturan lain
Selain karena pelanggaran, PPPK juga berpotensi diberhentikan karena faktor disiplin.
Meski telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga masih berpotensi diberhentikan.
Kontrak tak bisa langsung diperpanjang jika salah satu faktor penentu karier ini tidak terpenuhi.
Yakni kinerja dan disiplin kerja salama penugasan.
PPPK paruh waktu dikontrak selama 1 tahun, namun bisa diperpanjang jika kinerja baik dan terpenuhi.
Akan tetapi jika di akhir pegawai tersebut tidak mencapai target atau melanggar etika sebagai ASN, maka kontraknya bisa diputus atau tidak dilanjutkan lagi di tahun berikutnya.
Pegawai tersebut tidak lagi menyandang status PPPK paruh waktu ataupun sebagai ASN.
Kebijakan ini diatur dalam regulasi resmi agar PPPK tetap menjaga profesionalisme dan tanggung jawab di lingkungan kerjanya.
Lantas apa saja penyebab putus kontrak PPPK paruh waktu? berikut penjelasannya yang terbagi dalam beberapa kategori utama, dikutip dari Tribun Sultra pada Selasa (21/10/2025).
Kinerja dan Disipilin
Alasan ini paling umum dan berkaitan langsung individu PPPK itu sendiri, sehingga kontrak tak dapat diperpanjang.
Termasuk PPPK dalam bekerja tidak mencapai target atau Key Performance Indicator (KPI), yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
KPI adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan atau kinerja seseorang, tim, atau organisasi dalam mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan.
Evaluasi kinerja menjadi faktor utama untuk perpanjangan kontrak bagi PPPK.
Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, seperti tak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan mencoreng nama baik instasi.
Tak menunjukkan perilaku dan etika sesuai kode etik ASN, termasuk menjaga netralitas dalam politik.
Di luar Kendali Individu
Ada situasi pemutusan kontrak, bukan karena kesalahan PPPK, melainkan kondisi eksternal, seperti:
- Berakhirnya masa perjanjian kerja. Kontrak PPPK memiliki jangka waktu tertentu (paling singkat 1 tahun). Tidak perpanjang otomatis, jika instansi tidak membutuhkan jasa atau formasi.
- Perampingan Organisasi: Kebijakan pemerintah mengakibatkan restrukturisasi atau penghapusan jabatan yang diisi PPPK
- Tidak cakap jasmani atau rohani: Jika PPPK mengalami kondisi kesehatan menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas, kontrak diberhentikan
Kendala dan Administratif
Hal ini seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, dipidana berdasarkan putusan pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kemudian menjadi anggota atau pengurus partai politik, hingga penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Cara Agar Masa Kontrak 1 Tahun PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan.
Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Baca juga: Pemkab Trenggalek Harus Tanggung Gaji 2.234 PPPK, Capai Rp43 M, Anggaran Dipangkas Pemerintah Pusat
Manfaat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025
Dikutip dari Serambinews, kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menghadirkan skema pegawai dengan jam kerja terbatas namun tetap berstatus ASN, lengkap dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Berdasarkan keterangan Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer, atau minimal memenuhi Upah Minimum Daerah (UMD).
Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan kepastian hukum, penghasilan tetap, serta peluang untuk memperoleh fasilitas keuangan seperti pegawai ASN lainnya tergantung pada kebijakan lembaga keuangan masing-masing.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Jenis Cuti ASN untuk PNS dan PPPK Menurut Aturan BKN, Ada yang Beda |
|
|---|
| Aturan WFH dan WFA Aparatur Sipil Negara 2025, Sudah Ditandatangani Menteri PANRB, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Jawaban Puan Maharani Soal Usulan Perpanjangan Masa Kerja ASN, Ini yang Paling Utama |
|
|---|
| Ratusan ASN dan THL Lakukan Aksi Damai Pertanyakan Pembayaran TKD dan Honor |
|
|---|
| Poliandri Jadi Tren Baru ASN, Wanita Miliki Lebih dari Satu Suami, Bagaimana Aturannya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Berita-Populer-Bitung-Rabu-19-Februari-2025-Nama-nama-12-ASN-Dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.