Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ASN

Berikut Sanksi Berat untuk ASN yang Bolos Kerja, Bakal Disidang BP Aparatur Sipil Negara

Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Sonora/Dian M
SANKSI - Ilustrasi ASN. Berikut sanksi ASN yang sering bolos 

Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.

Hukuman sedang

Sementara itu, hukuman sedang yang diberikan kepada ASN berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Rinciannya, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.

Hukuman berat

Untuk hukuman berat, ada dua jenis yang diberikan kepada ASN yaitu berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian/pemecatan, berikut rinciannya:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.

Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam satu tahun.

Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.

PPPK berpotensi diberhentikan karena aturan lain

Selain karena pelanggaran, PPPK juga berpotensi diberhentikan karena faktor disiplin.

Meski telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga masih berpotensi diberhentikan.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved