TOPIK
Aturan ASN
-
ASN Kotamobagu Sulut Tetap Berkantor, Belum Terapkan WFH dan Masih Menunggu Edaran Cuti Nataru
Hingga Kamis (11/12/2025), ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu dipastikan masih menjalankan aktivitas kerja seperti biasa dari kantor.
-
Peringatan untuk ASN, Jika Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun
Pemerintah kini menegaskan terkait aturan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melakukan pelanggaran apalagi bolos kerja, kini bisa diberhentikan.
-
Aturan Pemerintah Soal WFH dan WFA Aparatur Sipil Negara, Simak Penjelasan Lengkapnya
Berikut penjelasan terkait WFH dan WFA sesuai Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025.
-
Aturan ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Tidak Boleh Tiap Hari, Simak Rincinya
Sementara, jenis WFA yang diakomodasi adalah berdasarkan lokasi dan waktu.
-
Aturan Baru Penggunaan Pakaian Dinas Harian PNS dan PPPK 2025, Sudah Ada Surat Edaran
Nah pada 2025 ini terdapat aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).
-
Aturan Baru ASN Bisa Punya Jabatan di TNI-Polri, Undang-undang Sudah Disahkan
Aturan tersebut diubah sehingga ASN bisa menduduki jabatan-jabatan tinggi di TNI/Polri.