Aturan ASN
Aturan ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Tidak Boleh Tiap Hari, Simak Rincinya
Sementara, jenis WFA yang diakomodasi adalah berdasarkan lokasi dan waktu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kini memberikan kelonggaran kepada ASN untuk bekerja dari mana saja.
Aturannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja dengan Jam Kerja Lebih Fleksibel
PEraturan tersebut sudah ditandatangani pada 16 April 2025.
Namun ASN harus mempelajari dulu soal aturan tersebut agar tidak salah dalam penerapan.
Aturan tersebut membuat ASN bisa bekerja meski tidak ke kantor, tapi terhitung melaksanakan tugas.
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini diperbolehkan untuk melakukan sistem kerja secara fleksibel atau yang lebih dikenal dengan work from anywhere (WFA).
Namun, ASN tidak bisa melakukan WFA setiap hari.
Mereka hanya boleh melakukannya sebanyak dua kali dalam sepekan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Permenpan-RB.
"Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Hanya saja, ketentuan tersebut dikecualikan bagi pegawai ASN yang karakteristik kerjanya harus bertugas di luar kantor atau dengan keadaan khusus.
Sementara, jenis WFA yang diakomodasi adalah berdasarkan lokasi dan waktu.
ASN juga harus memenuhi beberapa kriteria terkait lokasi jika ingin melakukan WFA yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:
Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.