Aturan ASN
Peringatan untuk ASN, Jika Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun
Pemerintah kini menegaskan terkait aturan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melakukan pelanggaran apalagi bolos kerja, kini bisa diberhentikan.
Editor:
Glendi Manengal
Tribun-Timur.com
BOLOS KERJA - Foto Prof Zudan Arif Fakrulloh diambil pada Rabu (23/10/2024). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah peringatkan ASN yang bolos kerja bisa langsung dipecat.
· Melaksanakan tugas kedinasan
· Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan
· Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Artikel telah tayang di Kompas
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Tags
Aparatur Sipil Negara
ASN
Badan Kepegawaian Negara
BKN
Zudan Arif Fakrulloh
diberhentikan secara tidak hormat
Berita Terkait: #Aturan ASN
| Aturan Pemerintah Soal WFH dan WFA Aparatur Sipil Negara, Simak Penjelasan Lengkapnya |
|
|---|
| Aturan ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Tidak Boleh Tiap Hari, Simak Rincinya |
|
|---|
| Aturan Baru Penggunaan Pakaian Dinas Harian PNS dan PPPK 2025, Sudah Ada Surat Edaran |
|
|---|
| Aturan Baru ASN Bisa Punya Jabatan di TNI-Polri, Undang-undang Sudah Disahkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Peringatkan-ASN-yang-bolos-kerja-bisa-langsung-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.