Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan ASN

Peringatan untuk ASN, Jika Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun

Pemerintah kini menegaskan terkait aturan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melakukan pelanggaran apalagi bolos kerja, kini bisa diberhentikan.

Editor: Glendi Manengal
Tribun-Timur.com
BOLOS KERJA - Foto Prof Zudan Arif Fakrulloh diambil pada Rabu (23/10/2024). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah peringatkan ASN yang bolos kerja bisa langsung dipecat. 

 ·⁠  Melaksanakan tugas kedinasan

 ·⁠  Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan

 ·⁠  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Artikel telah tayang di Kompas

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved