Aturan ASN
Aturan Pemerintah Soal WFH dan WFA Aparatur Sipil Negara, Simak Penjelasan Lengkapnya
Berikut penjelasan terkait WFH dan WFA sesuai Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
pasalnya, mereka kini bisa Work From Home atau Work From Anywhere.
Aturan terkait itu sudah ada dan ditandatangani.
Baca juga: Penerimaan CPNS Dipastikan Tak Dibuka Tahun Ini, Kelahiran 1990 dan 1991 Terancam Gagal Jadi ASN
Kini pemerintah daerah tinggal mengatur pelaksanaanya.
Aturan tersebut membuat tugas ASN lebih fleksibel.
Berikut penjelasan terkait WFH dan WFA sesuai Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan peraturan baru yang memperbolehkan ASN / PNS bekerja di mana saja.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, 21 April 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menjelaskan, fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (19/6).
Berdasarkan penelusuran KONTAN, pada Permen PANRB 4/2025 menjelaskan fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, individu serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Namun, ini juga mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan keadaan khusus pegawai ASN. Selain itu, juga mempertimbangkan predikat kinerja pegawai dan kebijakan langsung atasan.
Sementara itu, di dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa fleksibel kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan secara waktu.
Lalu di Pasal 12 disebutkan bahwa fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, di rumah atau tempat tinggal pegawai, serta di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Sementara itu, di Pasal 17 dijelaskan bahwa fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.