Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan ASN

Peringatan untuk ASN, Jika Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun

Pemerintah kini menegaskan terkait aturan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melakukan pelanggaran apalagi bolos kerja, kini bisa diberhentikan.

Editor: Glendi Manengal
Tribun-Timur.com
BOLOS KERJA - Foto Prof Zudan Arif Fakrulloh diambil pada Rabu (23/10/2024). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah peringatkan ASN yang bolos kerja bisa langsung dipecat. 

Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.

Baca juga: Seorang Polisi Berpangkat Briptu Ditemukan Tewas di Asrama Polresta Samarinda, Diduga Akhiri Hidup

Fungsi, Tugas, dan Peran ASN

Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Sedangkan tugas ASN adalah sebagai berikut:

 ·⁠  Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 ·⁠  Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

 ·⁠  Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hak dan Kewajiban ASN

Baik PNS maupun PPPK memiliki hak sebagai aparatur sipil negara (ASN). PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, ASN PNS dan PPPK diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.

Tidak hanya itu, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dijalani oleh PNS maupun PPPK. Kewajiban itu adalah:

 ·⁠  Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah

 ·⁠  Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

 ·⁠  Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah

 ·⁠  Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved