Aturan ASN
Peringatan untuk ASN, Jika Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun
Pemerintah kini menegaskan terkait aturan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melakukan pelanggaran apalagi bolos kerja, kini bisa diberhentikan.
Selanjutnya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.
Baca juga: Seorang Polisi Berpangkat Briptu Ditemukan Tewas di Asrama Polresta Samarinda, Diduga Akhiri Hidup
Fungsi, Tugas, dan Peran ASN
Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.
Sedangkan tugas ASN adalah sebagai berikut:
· Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
· Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
· Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hak dan Kewajiban ASN
Baik PNS maupun PPPK memiliki hak sebagai aparatur sipil negara (ASN). PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, ASN PNS dan PPPK diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.
Tidak hanya itu, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dijalani oleh PNS maupun PPPK. Kewajiban itu adalah:
· Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah
· Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
· Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
· Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
Aparatur Sipil Negara
ASN
Badan Kepegawaian Negara
BKN
Zudan Arif Fakrulloh
diberhentikan secara tidak hormat
| Aturan Pemerintah Soal WFH dan WFA Aparatur Sipil Negara, Simak Penjelasan Lengkapnya |
|
|---|
| Aturan ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Tidak Boleh Tiap Hari, Simak Rincinya |
|
|---|
| Aturan Baru Penggunaan Pakaian Dinas Harian PNS dan PPPK 2025, Sudah Ada Surat Edaran |
|
|---|
| Aturan Baru ASN Bisa Punya Jabatan di TNI-Polri, Undang-undang Sudah Disahkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Peringatkan-ASN-yang-bolos-kerja-bisa-langsung-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.