Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Listrik

UPDATE Daftar Tarif Listrik Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga 450–6.600 VA per 1 November 2025

Tarif listrik triwulan IV masih sama dengan triwulan III (Juli-September) 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat.

Tribun Manado/Fernando Lumowa
TARIF LISTRIK - Foto ilustrasi pengisian token listrik. UPDATE Daftar Tarif Listrik Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga 450–6.600 VA per 1 November 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak tarif listrik per 1 November 2025.

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan subsidi dan rumah tangga 450-6.600 VA.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik triwulan IV (Oktober–Desember 2025) untuk pelanggan non-subsidi, termasuk golongan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum.

Baca juga: UPDATE Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per 1 November 2025

Dalam keputusan terbaru ini, tarif listrik per 1 November 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan dan tetap sama seperti periode triwulan III (Juli–September 2025).

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga berdaya 450 VA hingga 6.600 VA, tetap menerima dukungan tarif yang sama tanpa kenaikan.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Merujuk beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Tri juga mengatakan, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk iusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2025).

Tarif listrik per 1 November 2025 untuk pelanggan subsidi dan rumah tangga 450-6.600 VA

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari pemerintah melalui PLN untuk menjaga daya beli masyarakat.

Ia juga menegaskan komitmen PLN untuk senantiasa memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

Darmawan menambahkan, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional,” kata Darmawan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved