BPJS Kesehatan Manado
29 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Manado Manfaatkan Program Rehab, Cicilan Atasi Tunggakan Iuran JKN
Hampir separuh dari total peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) BPJS Kesehatan Manado
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hampir separuh dari total peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) BPJS Kesehatan Manado bertatus tidak aktif.
Berdasar data BPJS Kesehatan Manado, PBPU atau peserta mandiri sebanyak 157 ribuan. Hampir separuh peserta mandiri, tepatnya 43.32 persen tidak aktif.
Diketahui, BPJS Kesehatan Manado melayani peserta JKN di enam kabupaten kota, yakni Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud.
PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado Daniel C. Tambayong menjelaskan, sebagian dari peserta tidak aktif karena tunggakan iuran ini memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk melunasi tunggakan iuran.
"Sampai dengan Bulan Agustus 2025, sebanyak 29.444 jiwa mendaftar Program Rehab yang membantu untuk melunasi tunggakan iuran," jelas Daniel kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (16/5/2025).
Sebagian di antara peserta Program Rehab ini sudah melunasi tunggakan sehingga status kepesertaan JKN kembali aktif. "Masih ada 11 ribu lebih yang masih dalam periode cicilan," ujar Daniel lagi.
Dalam Program Rehab, peserta JKN mandiri bisa melunasi tunggakan iuran dengan jumlah tenor setengah dari total bulan tunggakan.
Sesuai aturan, maksimal tunggakan 24 bukan atau dua tahun saja. Dengan demikian, peserta Program Rehab hanya mencicil dengan tenor 12 bulan.
Sementara itu, peserta yang tengah mencicil tunggakan namun telah mendapatkan pekerjaan, bisa mendapatkan fasilitas tenor lebih lama hingga 30 bulan.
"Harapannya, ini bisa memberikan perlindungan sosial kepada pekerja," katanya.
Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) BPJS Kesehatan adalah fasilitas pembayaran cicilan iuran bagi peserta JKN-KIS segmen PBPU atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.
Program ini memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan tersebut selama maksimal 12 bulan agar kepesertaannya aktif kembali.
Adapun beberapa manfaat Program Rehab ini,
Pertama, memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak iuran.
Kedua, membantu peserta untuk membayar tunggakan secara bertahap, sehingga beban finansial berkurang.
Ketiga, memastikan kepesertaan JKN tetap aktif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.