Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK Paruh Waktu

Ini 5 Tahap Sebelum PPPK Paruh Waktu Resmi Jadi ASN

Berikut tahapan setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ventrico Nonutu
Tribunmanado.com/Rhendi Umar
PPPK - Momen pelantikan dan penerimaan SK Pengangkatan PPPK di Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (18/7/2025) lalu. Berikut 5 tahap sebelum PPPK Paruh Waktu resmi menjadi ASN. 

3. Penerbitan SK Pengangkatan

Jika NIP atau NI PPPK sudah keluar, instansi tempat kamu diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, seperti:

Untuk CPNS: SK CPNS → masa percobaan / prajabatan (1 tahun).
Untuk PPPK: SK PPPK → langsung diangkat sesuai kontrak kerja.

4. Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)

Peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun. 
Dimana dalam periode ini, peserta harus menjalani Latsar (Pelatihan Dasar CPNS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi.

Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas.

Jika lulus Latsar & penilaian kinerja → akan diangkat menjadi PNS 100 persen.

5. Penempatan & Mulai Bertugas

Setelah semua proses selesai, kamu akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi, di sinilah kamu mulai menjalankan tugas resmi sebagai ASN.

Jadwal Sisa Setelah Pengisian DRH

Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Diketahui, tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi berakhir sejak, Senin (22/9/2025).

Adapun, hingga detik ini, belum ada informasi jadwal perpanjangan masa waktu pengisian tahap DRH yang juga dikeluarkan BKN.

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved