Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Importir Pakaian Bekas di Manado Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan

RO menjual pakaian bekas secara daring dari rumahnya di Kecamatan Paal 2, Manado, Sulawesi Utara.

|
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Isvara Savitri
PAKAIAN BEKAS - Ilustrasi pakaian bekas yang dijual di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Minggu (16/11/2025). Importir pakaian bekas meminta pemerintah mengkaji ulang aturan. 

Hal itu bisa dilihat dari tag yang ada di pakaian.

Selain itu RO juga masih menjual pakaian yang ia beli di mall, supaya tidak memenuhi lemari.

Peminat terbesar datang dari dalam Kota Manado, meski ada juga pembeli dari luar daerah. 

Mayoritas konsumennya adalah anak muda yang mengikuti tren fashion. 

Dalam sebulan, RO bisa menjual hingga 60 potong pakaian.

"Kalau lagi rame bisa 100 pakaian," tambahnya.

Baca juga: Atlet Hapkido Joy Gimon Siap Harumkan Manado di Porprov Sulut

Baca juga: Gaji Pensiunan Naik? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya Sadewa

Di sisi lain, ada suka dukanya dalam menjalankan bisnis ini. 

“Kalau barangnya bagus, pasti banyak peminat. Tapi kalau modelnya sudah tidak kekinian, biasanya agak lama terjual,” ujarnya.

RO pun meminta pemerintah mengkaji ulang larangan menjual pakaian bekas.

Menurutnya, bisnis tersebut tidak haram. Bahkan bisnis pakaian bekas seperti preloved maupun thrift banyak ditemukan di berbagai negara.

Mereka pun membayar pajak dengan mengimpor barang tersebut.

"Kalau dibilang mengganggu UMKM, yang mengganggu sebenarnya kan pakaian yang masuk dari Cina sangat masif. Itu yang seharusnya dibatasi," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved