Gaji Pensiunan
Gaji Pensiunan Naik? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan regulasi khusus terkait kenaikan gaji pensiunan.
Ringkasan Berita:1.Juga rapel kenaikan pensiunan akan dibayarkan pada November 2025 dengan besaran hingga 12 persen.2.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan regulasi khusus terkait kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.3.Ia menegaskan bahwa rencana penyesuaian gaji pensiunan masih dalam tahap pembahasan, terutama dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan beredar kabar kenaikan kenaikan gaji pensiunan PNS.
Juga rapel kenaikan pensiunan akan dibayarkan pada November 2025 dengan besaran hingga 12 persen.
Bagian gaji atau imbalan berupa uang yang diterimakan sekaligus di kemudian hari karena adanya kelebihan yang belum diberikan
Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan ASN 2025 Naik? Berikut Penjelasan Taspen
Menteri Keuangan Purbaya Sadewa pun memberikan komentar terkait kabar tersebut.
Purbaya Yudhi Sadewa adalah seorang Ekonom dan Insinyur Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 8 September 2025 di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dari 2020–2025.
Pertanyaan mengenai kapan kenaikan gaji pensiunan PNS cair kembali ramai setelah muncul kabar viral bahwa rapel kenaikan pensiunan akan dibayarkan pada November 2025 dengan besaran hingga 12 persen.
Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar dan telah dibantah oleh pemerintah maupun Taspen.
Fakta: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS yang Cair pada November 2025
Isu ini mencuat setelah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Meski benar bahwa perpres tersebut mengatur kenaikan gaji PNS aktif, regulasi itu tidak mencakup pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan regulasi khusus terkait kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.
Artinya, tidak ada dasar hukum untuk pencairan rapel atau kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujarnya, seperti dilansir TribunGorontalo.com.
Ia menegaskan bahwa rencana penyesuaian gaji pensiunan masih dalam tahap pembahasan, terutama dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Klarifikasi Taspen: Informasi Kenaikan 12 Persen Adalah Hoaks
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/petugas-melayani-pensiunan-di-kantor-pt-taspen.jpg)