Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Importir Pakaian Bekas di Manado Tanggapi Larangan Pemerintah: Setiap Tahun Isunya Sama

Ia mengaku tidak terlalu khawatir karena selama ini pasokan barang masih dapat diperoleh.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Isvara Savitri
PAKAIAN BEKAS - Ilustrasi pakaian bekas yang dijual di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Minggu (16/11/2025). Importir pakaian bekas meminta pemerintah mengkaji ulang aturan. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Isu larangan impor pakaian bekas kembali mencuat di Indonesia.

Bahkan beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan kembali menyidak peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak, Jakarta.

Seorang importir pakaian bekas di Manado berinisial RO menanggapi santai isu tersebut. 

Ia mengaku tidak terlalu khawatir karena selama ini pasokan barang masih dapat diperoleh.

RO sendiri baru mulai berkecimpung dalam bisnis pakaian bekas sejak tahun lalu. 

PAKAIAN BEKAS - Ilustrasi pakaian bekas yang dijual di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Minggu (16/11/2025). Importir pakaian bekas meminta pemerintah mengkaji ulang aturan.
PAKAIAN BEKAS - Ilustrasi pakaian bekas yang dijual di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Minggu (16/11/2025). Importir pakaian bekas meminta pemerintah mengkaji ulang aturan. (Tribunmanado.com/Isvara Savitri)

Meski tergolong baru, ia menegaskan tidak menghadapi kesulitan berarti dalam mendapatkan barang maupun menjualnya. 

“Saya saja baru mulai tahun lalu, masih dapat kok barangnya. Sejauh ini tidak susah juga jualan, masih ada saja barangnya,” ujarnya.

Menurut RO, isu larangan pakaian impor bukan hal baru. 

Wacana tersebut hampir selalu muncul setiap tahun.

"Setiap tahun kan memang muncul isunya, mirip dengan isu kenaikan cukai rokok yang ada saja kan," ucapnya.

Baca juga: Importir Pakaian Bekas di Manado Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan

Baca juga: Atlet Hapkido Joy Gimon Siap Harumkan Manado di Porprov Sulut

Namun, ia tetap berharap pemerintah dapat mengkaji ulang regulasi terkait larangan pakaian impor bekas.

Pengusaha yang menggantungkan pendapatan dari bisnis ini perlu dipertimbangkan.

Ia juga menekankan bahwa bisnis thrifting bukanlah hal asing dan telah menjadi bagian dari industri mode di berbagai negara. 

“Ini bukan bisnis haram. Di setiap negara ada kok bisnis thrifting seperti ini,” tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved