Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Importir Pakaian Bekas di Manado Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan

RO menjual pakaian bekas secara daring dari rumahnya di Kecamatan Paal 2, Manado, Sulawesi Utara.

|
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Isvara Savitri
PAKAIAN BEKAS - Ilustrasi pakaian bekas yang dijual di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Minggu (16/11/2025). Importir pakaian bekas meminta pemerintah mengkaji ulang aturan. 

Ringkasan Berita:
  • RO jadi importir pakaian bekas berawal dari kebosanan
  • Thrifting dan preloved dianggap bisnis yang mudah dan tidak butuh tempat besar
  • Bisa jual 60-100 pcs pakaian per bulan

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Tren pakaian bekas atau preloved terus berkembang meski pemerintah sudah beberapa kali melarangnya. 

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Meski begitu, penjual pakaian bekas masih tetap ada.

Salah satunya adalah perempuan berinisial RO (25).

RO menjual pakaian bekas secara daring dari rumahnya di Kecamatan Paal 2, Manado, Sulawesi Utara.

Ia menjalankan bisnisnya sejak tahun lalu.

"Berawal dari rasa bosan karena banyak pakaian pribadi yang hanya dipakai sekali untuk keperluan foto, akhirnya memutuskan menjual beberapa koleksi pakaian," jelasnya, Minggu (16/11/2025). 

Tak disangka, respons pembeli sangat positif sehingga bisnis tersebut terus berlanjut hingga sekarang.

Tak berhenti sampai di situ, RO mulai mengimpor pakaian bekas dari Jakarta dan Surabaya.

Barang dikirim menggunakan layanan ekspedisi pada umumnya.

PAKAIAN CABO - Potret pakaian yang dijual di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara. Beberapa pedagang di Pasar 45 Manado merasa keberatan dengan kebijakan Menkeu Purbaya terkait larangan impor cabo atau pakaian bekas ilegal, produk luar negeri.
PAKAIAN CABO - Potret pakaian yang dijual di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara. Beberapa pedagang di Pasar 45 Manado merasa keberatan dengan kebijakan Menkeu Purbaya terkait larangan impor cabo atau pakaian bekas ilegal, produk luar negeri. (Petrick Sasauw/Tribun Manado)

"Ada juga barang reject dari pabrikan, tapi tidak banyak," katanya.

Menurut RO, bisnis pakaian preloved dipilih karena mudah dijalankan dan tidak membutuhkan tempat usaha khusus. 

Seluruh kegiatan jual beli dilakukan dari rumah, sementara pengiriman barang mengandalkan layanan ekspedisi.

Ia menjamin semua barang yang dijual masih layak dan asli.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved