Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Importir Pakaian Bekas di Manado Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan

RO menjual pakaian bekas secara daring dari rumahnya di Kecamatan Paal 2, Manado, Sulawesi Utara.

|
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Isvara Savitri
PAKAIAN BEKAS - Ilustrasi pakaian bekas yang dijual di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Minggu (16/11/2025). Importir pakaian bekas meminta pemerintah mengkaji ulang aturan. 
Ringkasan Berita:
  • RO jadi importir pakaian bekas berawal dari kebosanan
  • Thrifting dan preloved dianggap bisnis yang mudah dan tidak butuh tempat besar
  • Bisa jual 60-100 pcs pakaian per bulan

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Tren pakaian bekas atau preloved terus berkembang meski pemerintah sudah beberapa kali melarangnya. 

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Meski begitu, penjual pakaian bekas masih tetap ada.

Salah satunya adalah perempuan berinisial RO (25).

RO menjual pakaian bekas secara daring dari rumahnya di Kecamatan Paal 2, Manado, Sulawesi Utara.

Ia menjalankan bisnisnya sejak tahun lalu.

"Berawal dari rasa bosan karena banyak pakaian pribadi yang hanya dipakai sekali untuk keperluan foto, akhirnya memutuskan menjual beberapa koleksi pakaian," jelasnya, Minggu (16/11/2025). 

Tak disangka, respons pembeli sangat positif sehingga bisnis tersebut terus berlanjut hingga sekarang.

Tak berhenti sampai di situ, RO mulai mengimpor pakaian bekas dari Jakarta dan Surabaya.

Barang dikirim menggunakan layanan ekspedisi pada umumnya.

PAKAIAN CABO - Potret pakaian yang dijual di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara. Beberapa pedagang di Pasar 45 Manado merasa keberatan dengan kebijakan Menkeu Purbaya terkait larangan impor cabo atau pakaian bekas ilegal, produk luar negeri.
PAKAIAN CABO - Potret pakaian yang dijual di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara. Beberapa pedagang di Pasar 45 Manado merasa keberatan dengan kebijakan Menkeu Purbaya terkait larangan impor cabo atau pakaian bekas ilegal, produk luar negeri. (Petrick Sasauw/Tribun Manado)

"Ada juga barang reject dari pabrikan, tapi tidak banyak," katanya.

Menurut RO, bisnis pakaian preloved dipilih karena mudah dijalankan dan tidak membutuhkan tempat usaha khusus. 

Seluruh kegiatan jual beli dilakukan dari rumah, sementara pengiriman barang mengandalkan layanan ekspedisi.

Ia menjamin semua barang yang dijual masih layak dan asli.

Hal itu bisa dilihat dari tag yang ada di pakaian.

Selain itu RO juga masih menjual pakaian yang ia beli di mall, supaya tidak memenuhi lemari.

Peminat terbesar datang dari dalam Kota Manado, meski ada juga pembeli dari luar daerah. 

Mayoritas konsumennya adalah anak muda yang mengikuti tren fashion. 

Dalam sebulan, RO bisa menjual hingga 60 potong pakaian.

"Kalau lagi rame bisa 100 pakaian," tambahnya.

Baca juga: Atlet Hapkido Joy Gimon Siap Harumkan Manado di Porprov Sulut

Baca juga: Gaji Pensiunan Naik? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya Sadewa

Di sisi lain, ada suka dukanya dalam menjalankan bisnis ini. 

“Kalau barangnya bagus, pasti banyak peminat. Tapi kalau modelnya sudah tidak kekinian, biasanya agak lama terjual,” ujarnya.

RO pun meminta pemerintah mengkaji ulang larangan menjual pakaian bekas.

Menurutnya, bisnis tersebut tidak haram. Bahkan bisnis pakaian bekas seperti preloved maupun thrift banyak ditemukan di berbagai negara.

Mereka pun membayar pajak dengan mengimpor barang tersebut.

"Kalau dibilang mengganggu UMKM, yang mengganggu sebenarnya kan pakaian yang masuk dari Cina sangat masif. Itu yang seharusnya dibatasi," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved