Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bank Sampah di Manado

Daftar 55 Bank Sampah di Kota Manado Sulut, Masyarakat Bisa Langsung Setor ke Bank dan Terima Uang

Berikut daftar Bank Sampah yang aktif dan baru terbentuk saat ini di Kota Manado, Sulut.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
BANK SAMPAH - Kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di aula kantor Walikota Manado, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut, Rabu (17/9/2025). Sebanyak 55 Bank Sampah sudah terbentuk di kelurahan-kelurahan wilayah Kota Manado. Mulai dari BS. Mandiri Lestari di Kelurahan Paniki Bawah hingga BS. Giat Bersama di Kelurahan Tongkaina. 

31. BS. Mahawu Bersemangat di Kelurahan Mahawu

32. BS. Singkil Dua Bersih di Kelurahan Singkil Dua

33. Bs. Tanjung Batu Bersih di Kelurahan Tanjung Batu

34. BS. Karsel Hebat di Kelurahan Karombasan Selatan

35. BS. Manguni 14 lingk III di kelurahan Perkamil

36. BS. Manguni 12 lingk II di kelurahan Perkamil

37. BS. Maju Bersama di Kelurahan Wanea

38. BS. Wenut Hebat di Kelurahan Wenang utara

39. BS. Pakowa Berlian di Kelurahan Pakowa

40. BS. Tikala Kumaraka Hebat di Kelurahan Tikala Kumaraka

41. BS. Perjuangan Kelurahan Calaca

42. BS.  Bumi Beringin Hebat di Kelurahan Bumi Beringin

43. BS. Ketela di Kelurahan Teling Atas

44. BS. Tingkulu mAAju Bersama Kelurahan Tingkulu

45. BS. Stone City di Kelurahan Batu Kota

46. BS. Pinaesaan Kelurahan Pinaesaan

47. BS. Maatim Kelurahan Mahakeret Timur

48. BS. Perjuangan Kelurahan Wenang Selatan 

49. BS. Merdeka Kelurahan Istiqlal

50. BS dan Pengurus Kelurahan Mahakeret Barat

51. Bs. Flamboyan Kelurahan Lawangirung

52. BS. Tuminting Sejahtera Bersama di Kelurahan Tuminting

53. BS. Perjuangan di Kelurahan Teling Bawah

54. BS. Buha Sejahtera Bersama di Kelurahan Buha

55. BS. Giat Bersama di Kelurahan Tongkaina.

6 TPA di Sulut Kena Sanksi

Sebanyak enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping.

Open Dumping adalah sistem pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka tanpa pengamanan atau penanganan khusus, yang hanya menumpuk sampah begitu saja dan dibiarkan hingga lokasi penuh lalu ditinggalkan.

Keenam lokasi yang dimaksud adalah TPA Bitung, Manado, Sitaro, Talaud, Minahasa dan Minahasa Selatan (Minsel).

Hal itu diungkapkan oleh Nurhayana dari Kementerian Lingkungan Hidup unit Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup bidang wilayah satu dalam kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di aula kantor Walikota Manado, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulut pada Rabu (17/9/2025).

"Dari 343 TPA yang diawasi, terdapat enam TPA di Sulut yang dapat sanksi administratif," katanya.

Keenam TPA tersebut masih menggunakan metode open dumping.

Mustinya, sesuai UU Pengelolaan Sampah, TPA beralih ke sanitary landfill atau control landfill.

Namun, kata dia, Manado adalah pengecualian.

Sebab, pengelolaan sampah di Manado sudah banyak kemajuan.

"Di Manado pengelolaan sampahnya sudah banyak kemajuan, salah satunya adalah kegiatan ini," katanya.

Ia menuturkan, sudah saatnya dilakukan perubahan paradigma dalam pengolahan sampah.

Cara lama yakni mengumpulkan dan buang di TPA musti ditinggalkan.

"Paradigma lama menganggap sampah itu tidak punya sumber daya, tidak punya nilai ekonomi," katanya.

Sebut dia, paradigma baru adalah masyarakat sudah bisa mengelola sampah dari sumbernya.

Pola yang digunakan adalah 3 R. "Reduce, Reuse dan Recycle," katanya.

Nurhayana mencontohkan kaleng atau plastik. Dua sampah ini bisa dijadikan pot bunga atau barang lainnya yang bernilai ekonomis.

Open Dumping

Open Dumping adalah sistem pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka yang penerapannya tidak maksimal.

Metode ini berbahaya karena menimbulkan pencemaran udara dan air, bau menyengat, serta berkembangbiaknya vektor penyakit, sehingga sudah dilarang oleh pemerintah Indonesia. 

Ciri-ciri Open Dumping

Sampah hanya ditumpuk: di permukaan tanah tanpa proses pengolahan atau penutupan. 

Tidak ada sistem pengelolaan air lindi: (cairan sampah) yang dapat mencemari tanah dan air tanah. 
Tidak ada pengelolaan gas metana, yang dapat menyebabkan kebakaran dan mencemari atmosfer. 

Lokasi terpapar: unsur-unsur alam, penyakit, dan pemulung. 

Dampak Negatif Open Dumping

Pencemaran lingkungan: Air lindi mencemari air tanah, serta gas metana mencemari udara. 

Masalah kesehatan: Timbul bau menyengat dan berkembang biaknya vektor penyakit seperti lalat dan tikus, serta dapat menyebabkan penyakit bagi masyarakat sekitar. 

Kebakaran: Gas metana yang terlepas dapat memicu kebakaran di TPA, terutama saat musim kemarau. 

Kerusakan ekosistem: Sampah organik dapat merusak kualitas tanah, mengubah pH tanah, dan mencemari badan air. 

Larangan dan Penggantian Metode

Open dumping telah dilarang dan pemerintah mewajibkan TPA untuk beralih ke sistem yang lebih baik, seperti controlled landfill atau sanitary landfill. 

Pemerintah menargetkan penutupan seluruh TPA yang menerapkan sistem open dumping untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih bersih dan berkelanjutan. (Art)

-

Baca juga: Warga Sumompo dan Buha RDP dengan Komisi III DPRD Manado: Desak Pemkot Tutup TPA dan Pindahkan IPLT

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved