Bank Sampah di Manado
Daftar 55 Bank Sampah di Kota Manado Sulut, Masyarakat Bisa Langsung Setor ke Bank dan Terima Uang
Berikut daftar Bank Sampah yang aktif dan baru terbentuk saat ini di Kota Manado, Sulut.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
31. BS. Mahawu Bersemangat di Kelurahan Mahawu
32. BS. Singkil Dua Bersih di Kelurahan Singkil Dua
33. Bs. Tanjung Batu Bersih di Kelurahan Tanjung Batu
34. BS. Karsel Hebat di Kelurahan Karombasan Selatan
35. BS. Manguni 14 lingk III di kelurahan Perkamil
36. BS. Manguni 12 lingk II di kelurahan Perkamil
37. BS. Maju Bersama di Kelurahan Wanea
38. BS. Wenut Hebat di Kelurahan Wenang utara
39. BS. Pakowa Berlian di Kelurahan Pakowa
40. BS. Tikala Kumaraka Hebat di Kelurahan Tikala Kumaraka
41. BS. Perjuangan Kelurahan Calaca
42. BS. Bumi Beringin Hebat di Kelurahan Bumi Beringin
43. BS. Ketela di Kelurahan Teling Atas
44. BS. Tingkulu mAAju Bersama Kelurahan Tingkulu
45. BS. Stone City di Kelurahan Batu Kota
46. BS. Pinaesaan Kelurahan Pinaesaan
47. BS. Maatim Kelurahan Mahakeret Timur
48. BS. Perjuangan Kelurahan Wenang Selatan
49. BS. Merdeka Kelurahan Istiqlal
50. BS dan Pengurus Kelurahan Mahakeret Barat
51. Bs. Flamboyan Kelurahan Lawangirung
52. BS. Tuminting Sejahtera Bersama di Kelurahan Tuminting
53. BS. Perjuangan di Kelurahan Teling Bawah
54. BS. Buha Sejahtera Bersama di Kelurahan Buha
55. BS. Giat Bersama di Kelurahan Tongkaina.
6 TPA di Sulut Kena Sanksi
Sebanyak enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping.
Open Dumping adalah sistem pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka tanpa pengamanan atau penanganan khusus, yang hanya menumpuk sampah begitu saja dan dibiarkan hingga lokasi penuh lalu ditinggalkan.
Keenam lokasi yang dimaksud adalah TPA Bitung, Manado, Sitaro, Talaud, Minahasa dan Minahasa Selatan (Minsel).
Hal itu diungkapkan oleh Nurhayana dari Kementerian Lingkungan Hidup unit Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup bidang wilayah satu dalam kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di aula kantor Walikota Manado, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulut pada Rabu (17/9/2025).
"Dari 343 TPA yang diawasi, terdapat enam TPA di Sulut yang dapat sanksi administratif," katanya.
Keenam TPA tersebut masih menggunakan metode open dumping.
Mustinya, sesuai UU Pengelolaan Sampah, TPA beralih ke sanitary landfill atau control landfill.
Namun, kata dia, Manado adalah pengecualian.
Sebab, pengelolaan sampah di Manado sudah banyak kemajuan.
"Di Manado pengelolaan sampahnya sudah banyak kemajuan, salah satunya adalah kegiatan ini," katanya.
Ia menuturkan, sudah saatnya dilakukan perubahan paradigma dalam pengolahan sampah.
Cara lama yakni mengumpulkan dan buang di TPA musti ditinggalkan.
"Paradigma lama menganggap sampah itu tidak punya sumber daya, tidak punya nilai ekonomi," katanya.
Sebut dia, paradigma baru adalah masyarakat sudah bisa mengelola sampah dari sumbernya.
Pola yang digunakan adalah 3 R. "Reduce, Reuse dan Recycle," katanya.
Nurhayana mencontohkan kaleng atau plastik. Dua sampah ini bisa dijadikan pot bunga atau barang lainnya yang bernilai ekonomis.
Open Dumping
Open Dumping adalah sistem pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka yang penerapannya tidak maksimal.
Metode ini berbahaya karena menimbulkan pencemaran udara dan air, bau menyengat, serta berkembangbiaknya vektor penyakit, sehingga sudah dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Ciri-ciri Open Dumping
Sampah hanya ditumpuk: di permukaan tanah tanpa proses pengolahan atau penutupan.
Tidak ada sistem pengelolaan air lindi: (cairan sampah) yang dapat mencemari tanah dan air tanah.
Tidak ada pengelolaan gas metana, yang dapat menyebabkan kebakaran dan mencemari atmosfer.
Lokasi terpapar: unsur-unsur alam, penyakit, dan pemulung.
Dampak Negatif Open Dumping
Pencemaran lingkungan: Air lindi mencemari air tanah, serta gas metana mencemari udara.
Masalah kesehatan: Timbul bau menyengat dan berkembang biaknya vektor penyakit seperti lalat dan tikus, serta dapat menyebabkan penyakit bagi masyarakat sekitar.
Kebakaran: Gas metana yang terlepas dapat memicu kebakaran di TPA, terutama saat musim kemarau.
Kerusakan ekosistem: Sampah organik dapat merusak kualitas tanah, mengubah pH tanah, dan mencemari badan air.
Larangan dan Penggantian Metode
Open dumping telah dilarang dan pemerintah mewajibkan TPA untuk beralih ke sistem yang lebih baik, seperti controlled landfill atau sanitary landfill.
Pemerintah menargetkan penutupan seluruh TPA yang menerapkan sistem open dumping untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih bersih dan berkelanjutan. (Art)
-
Baca juga: Warga Sumompo dan Buha RDP dengan Komisi III DPRD Manado: Desak Pemkot Tutup TPA dan Pindahkan IPLT
| PSM Unsrat Manado Lolos ke Babak Grand Prix Karang Turi Choir Competition 2025 |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Pengakuan Junaido PNS Pelaku Pembunuhan Bripka Laode Abdul Salman, Bermula Ini |
|
|---|
| Harga Emas Pegadaian Turun Drastis Minggu 16 November 2025, per Gram Dijual Segini |
|
|---|
| Daftar Handphone Harga Rp 2 Jutaan Edisi November 2025 |
|
|---|
| Saksi Kata: Cerita Syalomitha, Penjaga Booth saat Ombak dan Angin Kencang Landa Eclat Megamas Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kegiatan-sosialisasi-peran-serta-masyarakat-dalam-pengelolaan-sampah-di-Manado.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.