Kasus Rudapaksa di Bitung
Oknum Guru SMP di Bitung Tersangka Kasus Rudapaksa Siswa, Polisi Rampungkan Berkas Perkara
Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum guru terhadap muridnya di salah satu SMP di Kota Bitung kini memasuki tahap akhir penyidikan.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Lebih lanjut katanya, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah, kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.
“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkap Ponto.
Dijelaskan lulusan Sarjana Hukum ini, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku.
“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ponto.
Dari hasil penyidikan, KBO katakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBO Satreskrim.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Awal terungkapnya kasus ini KBO katakan, orang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain.
"Setelah ditanya orang tua siapa pemiliknya, akhirnya korban mengaku kalau barang tersebut milik tersangka dan setelah didalami ternyata benar, lalu melaporkan hal itu ke Polres," tutupnya.
(TribunManado.co.id/Fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Kepsek Usul Oknum Guru yang Rudapaksa Siswi di Bitung Sulawesi Utara Dibebastugaskan Sementara |
|
|---|
| Setahun Buron, Pria Bitung yang Rudapaksa Anak Tirinya Berusia 16 Tahun Akhirnya Ditangkap di Tobelo |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Tersangka Pemerkosaan yang Buron Setahun di Bitung, Kabur ke Halmahera Utara |
|
|---|
| Breaking News: Setahun Buron, Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Bitung Sulut Ditangkap di Tobelo Malut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KBO-Reskrim-Polres-Bitung-Ipda-Melky-Ponto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.