Kasus Rudapaksa di Bitung
Kepsek Usul Oknum Guru yang Rudapaksa Siswi di Bitung Sulawesi Utara Dibebastugaskan Sementara
Kepala sekolah yang bersangkutan menyampaikan bahwa langkah awal sudah diambil dengan melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Kepala sekolah bicara terkait perkembangan kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu oknum guru SMP yang rudapaksa muridnya.
Kepala sekolah yang bersangkutan menyampaikan bahwa langkah awal sudah diambil dengan melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan.
“Pihak sekolah sudah menyurat ke Dinas Pendidikan,” ungkap kepala sekolah, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, dalam surat tersebut, pihak sekolah mengusulkan agar oknum guru dimaksud dibebaskan dari tugas mengajar untuk sementara waktu, sembari menunggu proses dan kajian lebih lanjut dari Polres.
Dalam surat tersebut, kepala sekolah mengusulkan agar oknum guru dimaksud dibebaskan dari tugas mengajar untuk sementara waktu, sembari menunggu proses dan kajian lebih lanjut dari instansi terkait.
“Kalau untuk pemecatan oknum guru, itu menjadi kewenangan Dinas Pendidikan setelah melakukan kajian dan menyurat ke BKD sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bitung, Meiva Woran saat diwawancarai mengecam kasus rudapaksa yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
"Kami Dinas P3A Kota Bitung akan mengawal kasus ini," tegas Kadis yang bergelar magister hukum ini.
Ia menyebut saat ini lakukan pendampingan sosial bagi korban dan keluarga.
"Kami sering turun di sekolah-sekolah sosialisasikan tentang perlindungan anak. Tapi, kalau masih terjadi hal seperti ini kami mengecam, karena harusnya guru melindungi tapi ternyata malah menjadi pelaku," tegasnya.
Sebelumnya, terjadi kasus rudapaksa oknum guru berinisial VS terhadap siswinya di salah satu SMP di Kota Bitung.
Oknum guru ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung.
Pelaku melanggar pasal 81 ayat ( 2) dan ayat ( 3) subsider pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 thn 2016 ttg penetapan perpu no 1 thn 2016 ttg perubahan kedua uu RI no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung.
(TribunManado.co.id/Fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Pendidikan-Kota-Bitung-Sulut-ag.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.