Kasus Rudapaksa di Bitung
Breaking News: Setahun Buron, Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Bitung Sulut Ditangkap di Tobelo Malut
Tersangka dilaporkan ke Polres Bitung pada 31 Maret 2024, atas perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya beriinisial melati (16).
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim II Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung, Sulawesi Utara, berhasil menangkap pelaku pemerkosaan, setelah hampir setahun buron.
Pelarian panjang tersangka MB alias Marnes (48) berakhir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Wosia, Tobelo Tengah, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Tersangka dilaporkan ke Polres Bitung pada 31 Maret 2024, atas perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya (16).
Hal itu dikatakan Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Natip Anggai saat dihubungi, Sabtu 22 Maret 2025.
Menurut Kasi Humas, perbuatan tersangka sejak pertengahan tahun 2023 sampai Maret 2024 dan dilaporkan.
Setelah dilaporkan ke Polres Bitung, Kasi Humas mengatakan pelaku melarikan diri ke Tobelo.
Lanjutnya, sehingga Polres Bitung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/13/VIII/RES. 1.24./2024/Reskrim.
"Korban dan tersangka adalah warga kota Bitung," tutupnya. (fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.