Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa di Bitung

Kronologi Penangkapan Tersangka Pemerkosaan yang Buron Setahun di Bitung, Kabur ke Halmahera Utara

Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin Aipda Angky Koagow mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Tobelo, Halmahera Utara.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Dok. Humas Polres Bitung
TERSANGKA - Tersangka kasus pemerkosaan anak tiri di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara. Tersangka sempat melarikan diri ke Halmahera Utara, Maluku Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pelarian MB alias Marnes, tersangka pemerkosaan terhadap anak tirinya akhirnya berakhir sudah.

MB ditangkap Tim 2 Patroli Tarsius Presisi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.

Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai menceritakan kronologi penangkapan tersangka.

Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin Aipda Angky Koagow mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Tobelo, Halmahera Utara.

Di Tobelo tersangka bekerja sebagai nelayan di kapal yang sering bersandar di TPI Tobelo.

RUDAPAKSA: Pelarian panjang tersangka MB alias Marnes (48) berakhir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Wosia, Tobelo Tengah, Halmahera Utara, Maluku Utara. Dirinya tersangka pemerkosaan anak.
RUDAPAKSA: Pelarian panjang tersangka MB alias Marnes (48) berakhir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Wosia, Tobelo Tengah, Halmahera Utara, Maluku Utara. Dirinya tersangka pemerkosaan anak. (Humas Polres Bitung)

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara untuk melakukan penyelidikan.

"Pada hari Rabu 18 Maret 2025 terangka berhasil ditangkap dan sempat diamankan di Polres Halut," ucap Natip, Sabtu (22/3/2025).

Sekarang tersangka sudah di Mapolres Bitung untuk diperiksa dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," ungkapnya.

Diketahui, tersangka hampir setahun buron.

Baca juga: Harga HP Samsung Galaxy S25 Plus di Maret 2025

Baca juga: BREAKING NEWS: Bendungan Kuwil Kawangkoan Spill Out, Warga Manado Diminta Siaga

Tersangka dilaporkan ke Polres Bitung pada 31 Maret 2024 atas perbuatannya telah memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak pertengahan tahun 2023.

Setelah dilaporkan ke Polres Bitung, pelaku melarikan diri ke Tobelo.

Polres Bitung pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/13/VIII/RES. 1.24./2024/Reskrim.

"Korban dan tersangka adalah warga kota Bitung," tutupnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved