Pemkot Bitung
Pesan Berantai Soal Pencairan Honor Tokoh Agama di Kota Bitung Hoaks, Berikut Penjelasan Kabag Kesra
Pesan itu juga mengimbau agar penerima honorarium memastikan rekening bank aktif agar proses pencairan dana tidak terhambat.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1.Beredar sebuah pesan di aplikasi WhatsApp yang berisi informasi mengenai realisasi honorarium tokoh agama tahun 2025 di Kota Bitung, Sulaweai Utara, Rabu 12 November 2025.2.Juliet menjelaskan, tidak ada pengumuman resmi dari Bagian Kesra terkait pelaporan kegiatan maupun pencairan honorarium untuk tahun anggaran 2025.3.Ia mengimbau agar setiap informasi terkait program kesejahteraan masyarakat, termasuk honorarium tokoh agama, hanya mengacu pada pengumuman resmi Pemerintah Kota Bitung.
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG- Beredar sebuah pesan di aplikasi WhatsApp yang berisi informasi mengenai realisasi honorarium tokoh agama tahun 2025 di Kota Bitung, Sulaweai Utara, Rabu 12 November 2025.
Honorarium atau Honor adalah pembayaran atau pemberian upah diluar gaji pokok yang diberikan pada seseorang yang telah memberikan kinerjanya terhadap kegiatan atau pekerjaan tertentu.
Honorarium biasanya diberikan ketika seseorang dalam jangka waktu tertentu memiliki prestasi kerja yang baik dimana hasil kerjanya melampaui standar yang diberlakukan di suatu perusahaan.
Baca juga: Wali Kota Bitung Maurits Mantiri: Terima Kasih Masukan Pansus DPRD Terkait Honorarium Jasa Rohaniwan
Honorarium digunakan sebagai perangsang finansial yang bertujuan agar karyawan dapat termotivasi untuk memaksimalkan prestasi dan produktivitasnya demi mencapai tujuan perusahaan.
Dalam pesan tersebut dituliskan adanya tahapan pelaporan dan jadwal pencairan dana bagi para tokoh agama.
Tapi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bitung, Juliet Sompotan, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pesan tersebut bukan berasal dari pihaknya alias hoaks.
“Kesra tidak sama sekali dan tidak pernah mengeluarkan pengumuman, baik secara lisan maupun tertulis, terkait pencairan honorarium tokoh agama tahun 2025, jadi pesan itu hoaks," tegas Juliet Rabu (12/11/2025) malam.
Juliet menjelaskan, tidak ada pengumuman resmi dari Bagian Kesra terkait pelaporan kegiatan maupun pencairan honorarium untuk tahun anggaran 2025.
Sementara dalam pesan yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp, disebutkan bahwa laporan kegiatan bulan September hingga Desember 2025 harus diserahkan ke Bagian Kesra atau ke kantor camat terdekat paling lambat 5 Desember 2025.
Pesan itu juga mengimbau agar penerima honorarium memastikan rekening bank aktif agar proses pencairan dana tidak terhambat.
Selain mencantumkan batas waktu pelaporan, pesan berantai tersebut juga menuliskan sejumlah ketentuan teknis, termasuk pengumpulan dokumentasi dan risiko keterlambatan pencairan.
Juliet mengingatkan masyarakat, terutama para tokoh agama penerima honorarium, agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi perpesanan tanpa konfirmasi langsung ke pihak resmi.
“Pesan-pesan seperti ini perlu diwaspadai karena dapat menimbulkan kebingungan bahkan potensi penyalahgunaan informasi,” ujarnya.
Ia mengimbau agar setiap informasi terkait program kesejahteraan masyarakat, termasuk honorarium tokoh agama, hanya mengacu pada pengumuman resmi Pemerintah Kota Bitung.(FIS)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Peringati Hari Pahlawan, Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka: Momentum Teladani Semangat |
|
|---|
| Daftar Lengkap Nama Camat di Kota Bitung Sulawesi Utara, 1 Plt, 7 Definitif |
|
|---|
| Pemkot Bitung dan Kemenag Perkuat Moderasi Beragama Lewat Deklarasi Harmoni |
|
|---|
| Segini Nilai Perputaran Ekonomi saat FPSL 2025 Berlangsung, Ciptakan Kesejahteraan UMKM di Bitung |
|
|---|
| Hengky Honandar Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Minta Guru Tanamkan Nasionalis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kesra-Kota-Bitung-gsrgsrg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.