Kasus Rudapaksa di Bitung
Oknum Guru SMP di Bitung Tersangka Kasus Rudapaksa Siswa, Polisi Rampungkan Berkas Perkara
Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum guru terhadap muridnya di salah satu SMP di Kota Bitung kini memasuki tahap akhir penyidikan.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
- Kasus rudapaksa oknum guru terhadap muridnya di salah satu SMP di Kota Bitung memasuki tahap akhir penyidikan.
- Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- KBO katakan hingga tersangka saat ini masih dalam masa penahanan di Polres Bitung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum guru terhadap muridnya di salah satu SMP di Kota Bitung kini memasuki tahap akhir penyidikan.
KBO Reskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto, menjelaskan bahwa penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sementara ini kami masih dalam proses perampungan berkas. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan JPU, sebelum berkas perkara (tahap I) dikirim ke Kejaksaan Negeri Bitung,” ujar Ipda Melky Ponto, Rabu (12/11/2025).
KBO katakan hingga tersangka saat ini masih dalam masa penahanan di Polres Bitung.
Kepala dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bitung, Fonny Tumundo langsung mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang rudapaksa muridnya.
"Setelah diketahui oknum guru ASN PPPK di salah satu SMP menjadi terlapor dan diperiksa polisi, langsung dinonaktifkan," tegas Fonny Tumundo saat ditemui, Senin 3 November 2025.
Ia menegaskan ini perintah langsung Wali Kota Bitung, Hengky Honandar untuk menonaktufkan guru tersebut.
Menurutnya, perlakuan oknum guru ini sangat tidak terpuji, tak pantas jadi seorang pendidik.
Setelah kejadian ini dirinya sampaikan ke semua guru, jangan hanya memikirkan diri sendiri tapi masa depan pendidikan.
"Guru-guru jangan coba-coba melakukan hal seperti ini lagi," ungkapnya.
Sebelunya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung menetapkan seorang guru salah satu SMP di Kota Bitung sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap muridnya sendiri.
Pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswi berusia 15 tahun, yang identitasnya disamarkan.
KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ponto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, mantan KBO Satreskrim Polres Minut menjelaskan aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.
| Kepsek Usul Oknum Guru yang Rudapaksa Siswi di Bitung Sulawesi Utara Dibebastugaskan Sementara |
|
|---|
| Setahun Buron, Pria Bitung yang Rudapaksa Anak Tirinya Berusia 16 Tahun Akhirnya Ditangkap di Tobelo |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Tersangka Pemerkosaan yang Buron Setahun di Bitung, Kabur ke Halmahera Utara |
|
|---|
| Breaking News: Setahun Buron, Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Bitung Sulut Ditangkap di Tobelo Malut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KBO-Reskrim-Polres-Bitung-Ipda-Melky-Ponto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.