Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa di Bitung

Oknum Guru SMP di Bitung Tersangka Kasus Rudapaksa Siswa, Polisi Rampungkan Berkas Perkara

 Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum guru terhadap muridnya di salah satu SMP di Kota Bitung kini memasuki tahap akhir penyidikan.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Dok. Pribadi KBO Reskrim Polres Bitung Ipda Melky Ponto
RAMPUNGKAN - KBO Reskrim Polres Bitung Ipda Melky Ponto. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara kasus rudapaksa oknum guru terhadap siswa untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus rudapaksa oknum guru terhadap muridnya di salah satu SMP di Kota Bitung memasuki tahap akhir penyidikan.
  • Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  • KBO katakan hingga tersangka saat ini masih dalam masa penahanan di Polres Bitung

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum guru terhadap muridnya di salah satu SMP di Kota Bitung kini memasuki tahap akhir penyidikan.

KBO Reskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto, menjelaskan bahwa penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sementara ini kami masih dalam proses perampungan berkas. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan JPU, sebelum berkas perkara (tahap I) dikirim ke Kejaksaan Negeri Bitung,” ujar Ipda Melky Ponto, Rabu (12/11/2025).

KBO katakan hingga tersangka saat ini masih dalam masa penahanan di Polres Bitung

Kepala dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bitung, Fonny Tumundo langsung mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang rudapaksa muridnya.

"Setelah diketahui oknum guru ASN PPPK di salah satu SMP menjadi terlapor dan diperiksa polisi, langsung dinonaktifkan," tegas Fonny Tumundo saat ditemui, Senin 3 November 2025.

Ia menegaskan ini perintah langsung Wali Kota Bitung, Hengky Honandar untuk menonaktufkan guru tersebut.

Menurutnya, perlakuan oknum guru ini sangat tidak terpuji, tak pantas jadi seorang pendidik.

Setelah kejadian ini dirinya sampaikan ke semua guru, jangan hanya memikirkan diri sendiri tapi masa depan pendidikan.

"Guru-guru jangan coba-coba melakukan hal seperti ini lagi," ungkapnya.

Sebelunya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung menetapkan seorang guru salah satu SMP di Kota Bitung sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap muridnya sendiri.

Pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswi berusia 15 tahun, yang identitasnya disamarkan.

KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ponto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, mantan KBO Satreskrim Polres Minut menjelaskan aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved