Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Kepala Tukang Soal Pengerjaan Rektorat UKIT di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Kehadiran Dance dan Anneke untuk memberikan keterangan dalam perkara dengan terdakwa Ketua Sinode GMIM, Hein Arina.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/Arthur Rompis/Google Street View
SIDANG LANJUTAN - Kolase foto gedung Rektorat UKIT di Tomohon dan suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Senin (13/10/2025). Sebanyak 4 saksi hadir dalam sidang kasus dana hibah GMIM kali ini, diantaranya kepala tukang pengerjaan gedung rektorat UKIT. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Sebanyak 4 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM,  Senin (13/10/2025).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , dua di antaranya adalah Dance Moko dan Anneke Lumi. 

Dance Moko merupakan kepala tukang dalam proyek pembangunan Rektorat UKIT.

Sedangkan Anneke Lumi menjabat sebagai Kasubag Keuangan UKIT.

Kehadiran Dance dan Anneke untuk memberikan keterangan dalam perkara dengan terdakwa Ketua Sinode GMIM, Hein Arina.

Saat memberikan kesaksian, Dance Moko mengaku bertanggung jawab atas pengerjaan lantai satu hingga empat Rektorat UKIT selama periode 2020 hingga 2022.

Dia memimpin sembilan orang pekerja dengan upah sebesar Rp200 ribu per hari.

Saat ditunjukkan sejumlah kuitansi, Dance menyatakan tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut bukan miliknya. 

Meski begitu, Dance mengakui pernah menandatangani satu kuitansi senilai Rp15 juta untuk pembelian material.

Tetapi Dance menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut. 

Terkait dengan hal itu, Dance pun diminta majelis hakim untuk memperlihatkan tanda tangannya.

Sementara itu, saksi Anneke Lumi menjelaskan bahwa UKIT menerima dana hibah dari Pemprov Sulut melalui Sinode GMIM yang digunakan untuk membiayai beasiswa mahasiswa. 

Di sisi lain, UKIT juga menyetorkan kontribusi kepada Sinode GMIM.

Selama persidangan, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili beberapa kali menegur para saksi agar memberikan keterangan yang jujur dan tidak berdalih lupa.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved