Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Bersaksi di Sidang Dana Hibah GMIM, Legislator Jean Sumilat Akui Dapat Order dari Clay Dondokambey

Anggota DPRD Manado Jean Sumilat mengaku beroleh order dari panitia kegiatan Clay Dondokambey dan mendapat transfer uang 35 juta dari GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/Fistel Mukuan/TribunManado.co.id
SIDANG - Potret Jean Sumilat saat ikut sidang kasus dana hibah GMIM (kiri) dan saat ikut rapat pemerintah (kanan). Dikabarkan, anggota DPRD Manado Jean Sumilat mengaku beroleh order dari panitia kegiatan Clay Dondokambey dan mendapat transfer uang 35 juta dari GMIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPRD Manado Jean Sumilat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (13/10/2025).

Jean Sumilat memberi kesaksian dalam kapasitasnya sebagai pihak yang berhubungan dengan vendor dekorasi Sidang Majelis di Hotel Grand Kawanua dan kantor Sinode GMIM.

Pada kesempatan itu, Jean Sumilat mengaku beroleh order dari panitia kegiatan Clay Dondokambey

Ia kemudian mendapat transfer uang sebesar 35 juta dari GMIM.

Jean Sumilat tidakk lama duduk di kursi pemeriksaan.

Sejauh ini, ia adalah saksi yang pemeriksaannya paling cepat karena tak sampai 30 menit. 

Saksi lainnya rata-rata sejam lebih. Bahkan ada yang sampai lima jam.

Dalam pengakuannya, Jean Sumilat menyebut lupa siapa nama ketua panitia penyelenggara kegiatan sidang majelis tersebut.

"Anda ingat siapa ketua umumnya, kan anda juga bagian dari panitia," tanya hakim.

"Lupa pak," jawabnya.

Kepala Proyek dan Kasubag Keuangan UKIT Bersaksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, dua di antaranya adalah Dance Moko dan Anneke Lumi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM hari ini, Senin (13/10/2025).

Dance merupakan kepala tukang dalam proyek pembangunan Rektorat UKIT, sementara Anneke menjabat sebagai Kasubag Keuangan UKIT.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Ketua Sinode GMIM, Hein Arina.

Dalam kesaksiannya, Dance Moko mengaku bertanggung jawab atas pengerjaan lantai satu hingga empat Rektorat UKIT selama periode 2020 hingga 2022. 

Ia memimpin sembilan orang pekerja, dengan upah sebesar Rp200 ribu per hari.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved