Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Beras Oplosan

Akhirnya Terungkap Alasan 3 Tersangka Beras Oplosan Tak Ditahan Satgas Pangan, Ini Inisial Mereka

Ketiga tersangka telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (4/8/2025).

Editor: Alpen Martinus
Freepik.com
BERAS: Ilustrasi beras, tiga bos jadi tersangka kasus beras oplosan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satgas Pangan Polri terus berupaya menindaklanjuti temuan Kementerian Pertanian soal beras oplosan.

Hingga saat ini mereka sudah menetapka perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Selain itu sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Daftar 5 Merek Beras Diduga Tak Sesuai Standar Mutu, Dirilis Satgas Pangan Polri

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun kabar terbaru, tiga tersangka tersebut tidak ditahan.

Ada alasan Satgas tidak melalukan penahanan kepada mereka.

Satgas Pangan Polri memutuskan untuk tidak menahan tiga tersangka bos PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group atas kasus beras premium tidak sesuai ketentuan atau beras oplosan.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan alasan para pelaku tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut cukup kooperatif dalam proses penyelidikan sebagai pertimbangan sehingga kita belum melakukan penahanan tersebut sampai dengan tadi malam," ungkap Helfi yang juga menjabat Dirtipideksus Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Ketiga tersangka telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (4/8/2025).

Pemeriksaan dilakukan sebelum gelar perkara penetapan tersangka.

Penyidik telah memeriksa 24 saksi serta melakukan penggeledahan barang bukti bersama Puslabfor Polri.

Dari penggeledahan, penyidik menyita satu set mesin produksi beras serta mengambil sampel di gudang PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten.

Penyidik menemukan kejanggalan pada empat merek beras, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Hasil pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium, keempat merek tersebut diketahui tidak memenuhi standar nasional yang ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved