Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Beras Oplosan

Akhirnya Terungkap Alasan 3 Tersangka Beras Oplosan Tak Ditahan Satgas Pangan, Ini Inisial Mereka

Ketiga tersangka telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (4/8/2025).

Editor: Alpen Martinus
Freepik.com
BERAS: Ilustrasi beras, tiga bos jadi tersangka kasus beras oplosan. 

Atas temuan itu penyidik menetapkan tiga orang tersangka di antaranya inisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik PT PIM), dan DO (Kepala Quality Control PT PIM).

Proses produksi dan distribusi diketahui dilakukan tanpa memenuhi standar mutu yang berlaku.

"Modus para pelaku adalah tetap memproduksi dan memasarkan beras sebagai beras premium, padahal berdasarkan hasil laboratorium, komposisinya tidak sesuai dengan ketentuan," kata Helfi.

Menurutnya, PT PIM memiliki SOP proses produksi beras namun implementasinya tidak dijalankan dengan baik. 

Bahkan setelah ada teguran tertulis dari penyidik, pihak direksi hanya memberikan tanggapan lisan dan tidak melakukan perbaikan berarti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka produsen beras PT FS atau Food Station.

Sebanyak tiga orang yang merupakan direksi PT FS yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol PT FS ditetapkan tersangka.

Mereka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.

Modus operandi melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai MUTU SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

Barang bukti yang disita beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. 

Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton. 

Beberapa merek sampel beras premium yang disita merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi di mana sudah dilakukan uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved