Kasus Dana Hibah GMIM
Aset-Aset Milik Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Telah Disita Polda Sulut
"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap Aset-Aset berupa tanah milik para tersangka...," jelasnya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar press conference penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut pada Senin (4/8/2025).
Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan dan Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo.
Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan menyebutkan bahwa penyidik Tipidkor Polda Sulut telah melakukan upaya penyelamatan terhadap kerugian yang ditimbulkan dengan telah melakukan penyitaan aset milik tersangka hingga uang sejumlah Rp.3.8 Miliar.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset berupa tanah milik para tersangka sebagai upaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya.
Polda Sulut juga menyampaikan terkait berkas perkara dugaan koruspi dana hibah GMIM yang saat ini sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Iya benar berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21," terang Kombes Alamsyah.

Adapun surat kepala kejaksaan tinggi sulut sebagai berikut:
1. Surat Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor: B-2925/P.1.5/Ft. 1/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka AGK sudah lengkap
2. Surat Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor: B-2901/P.1.5/Ft. 1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka JRK sudah lengkap
3. Surat Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor: B-2899/P.1.5/Ft. 1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka FK sudah lengkap
4. Surat Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor: B-2897/P.1.5/Ft. 1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka SK sudah lengkap
5. Surat Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor: B-2922/P.1.5/Ft. 1/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka HA sudah lengkap
Adapun lima orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.
Di antaranya, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gammy Kawatu, Ketua BPMS GMIM Pendeta Hein Arina.
Kelima tersangka ini diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
dana hibah
GMIM
korupsi
tersangka
Aset
penyitaan
Polda Sulut
Hein Arina
Asiano Gammy Kawatu
Steve Kepel
Jefry Korengkeng
Fereydi Kaligis
tanah
uang
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 5 Terdakwa akan Dibawa ke Pengadilan |
![]() |
---|
Franklin Montolalu Tegaskan Pendeta Hein Arina Tidak Korupsi Uang Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.