Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPATK Blokir Rekening

Cara Mudah Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Hanya 3 Langkah

Salah satu langkah yang diambil PPATK adalah memblokir rekening masyarakat yang dikategorikan sebagai rekening dormant atau pasif.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
BLOKIR - Ilustrasi rekening bank. Begini cara aktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK. 

Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.

Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.

Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.

Namun jangan khawatir Anda masih bisa mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK

Rekening yang diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali

Rekening pasif atau dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Durasi risiko pemblokiran bervariasi, mulai dari rekening yang pasif 3 bulan hingga 12 bulan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Rekening yang sudah diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali setelah melalui proses peninjauan.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan penyitaan, melainkan bentuk pengamanan sementara untuk mencegah tindak kejahatan keuangan.

Dana atau saldo nasabah dalam rekening dormant tetap aman.

"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Ivan Yustiavandana juga memberikan beberapa langkah penting bagi nasabah untuk mengelola rekening mereka dan menangani pemblokiran:

Menutup rekening: Disarankan untuk menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan guna menghindari potensi penyalahgunaan.

Menjaga data pribadi: Jangan sembarangan membagikan data pribadi kepada orang asing demi menjaga keamanan rekening Anda.

Melaporkan transfer tak dikenal: Jika Anda menerima transfer dari rekening tak dikenal, segera laporkan ke pihak bank atau aparat penegak hukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved