PPATK Blokir Rekening
Sosok Ivan Yustiavandana Kepala PPATK Sedang Disorot Soal Blokir Rekening, Ada Harta Ratusan Miliar
Harta dari Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga mendadak dicari tahu oleh netizen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini sedang menjadi sorotan.
Itu lantaran aturan untuk memblokir rekening yang tiga bulan nganggur.
Bahkan kini kepala PPATK Ivan Yustiavandana mendapat sorotan juga dari masyarak.
Baca juga: 31 Juta Rekening Diblokir PPATK, Berikut Cara Aktifkan Kembali
Paling mendapat sorotan adalah harta kekayaan yang dimilikinya.
Ternyata ia memiliki harta yang cukup melimpah, mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain uang, ia memiliki kekayaan berupa bidang tanah yang cukup banyak.
Selain sosoknya yang menyita perhatian, hal lain yang jadi sorotan adalah kekayaannya.
Harta dari Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga mendadak dicari tahu oleh netizen.
Masyakarat justru menyoroti harta kekayaan pribadi Ivan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tak sedikt pula netizen yang sekaligus mempertanyakan konsistensi dengan posisinya sebagai pengawas keuangan nasional.
Menurut LHKPN periode tahun 2023, total kekayaan Ivan mencapai Rp 9,3 miliar.
Rinciannya menunjukkan sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar yang tersebar di Depok dan Ngawi.
Beberapa di antaranya dari warisan dan hasil sendiri.
Selain itu, Ivan tercatat memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Innova Zenix SUV 2023 (Rp 550 juta) dan VW Beetle Sedan 1972 (Rp 100 juta).
Ditambah harta bergerak lain, surat berharga, kas, serta simpanan lain-lain yang jika dijumlahkan mencapai total kekayaan bersih Rp 9,3 miliar
PPATK Jamin Uang di Rekening yang Diblokir Tidak Hilang, Begini Cara Aktifkan Kembali |
![]() |
---|
31 Juta Rekening Diblokir PPATK, Berikut Cara Aktifkan Kembali |
![]() |
---|
Cara Mudah Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Hanya 3 Langkah |
![]() |
---|
Daftar 3 Jenis Rekening yang Akan Diblokir PPATK Jika Nganggur 3 Bulan, Bisa Diaktifkan Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.