Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPATK Blokir Rekening

Daftar 3 Jenis Rekening yang Akan Diblokir PPATK Jika Nganggur 3 Bulan, Bisa Diaktifkan Kembali

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir rekening berstatus pasif atau dormant.

|
Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
REKENING- Ilustrasi buku rekening bank. PPATK akan memblokir rekening bank yang nganggur tiga bulan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sedang ramai dibicarakan soal rekening nganggur selama tiga bulan akan diblokir.

Pemblokiran tersebut akan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

namun ternyata rekening yang diblokir tersebut bisa diaktifkan kembali.

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Rekening Bisa Diblokir PPATK jika Menganggur 3-12 Bulan

Ternyata tak semua tabungan akan diblokir jika tiga bulan nagnggur.

Namun ada 3 jenis rekening yang diblokir PPATK jika menganggur 3 bulan, tabungan hingga giro kena imbas.

Pemblokiran ternyata sudah dilakukan dan masih akan berlangsung terus.

Meski banyak yang menentang dan mengeluhkan aturan tersebut.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir rekening berstatus pasif atau dormant.

Setidaknya ada 3 jenis rekening yang akan diblokir PPATK jika menganggur selama 3 bulan.

 Langkah tersebut diambil karena PPATK menemukan sejumlah rekening dormant disalahgunakan untuk praktik jual-beli rekening hingga aktivitas pencucian uang, penipuan, serta perdagangan narkotika.

PPATK juga menemukan beberapa rekening dormant yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil judi online.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK di akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Kamis (24/7/2025).

Lalu, rekening bank apa saja yang diblokir PPATK? Simak daftarnya berikut ini.

Rekening bank apa saja yang diblokir PPATK?

PPATK menjelaskan, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved