Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPATK Blokir Rekening

Cara Mudah Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Hanya 3 Langkah

Salah satu langkah yang diambil PPATK adalah memblokir rekening masyarakat yang dikategorikan sebagai rekening dormant atau pasif.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
BLOKIR - Ilustrasi rekening bank. Begini cara aktifkan kembali rekening bank yang diblokir PPATK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Ulah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan blokir terhadap rekening yang tak digunakan selama tiga bulan ramai diperbincangkan.

Banyak yang tak setuju dengan yang dilakukan PPATK.

Sebab dinilai sangat merugikan nasabah.

Baca juga: Daftar 3 Jenis Rerkening yang Akan Diblokir PPATK Jika Nganggur 3 Bulan, Bisa Diaktifkan Kembali

PPATK pun menjelaskan bahwa rekening tersebut hanya diblokir sementara saja.

Bisa diaktifkan kembali dengan melakukan beberapa tahapan.

Namun cara tersebut tetap menyulitkan sebagian besar nasabah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menerapkan kebijakan baru terkait penanganan rekening bank yang tidak aktif.

Salah satu langkah yang diambil PPATK adalah memblokir rekening masyarakat yang dikategorikan sebagai rekening dormant atau pasif.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali dalam jangka waktu tertentu.

Umumnya, rekening akan dianggap dormant bila tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan, tergantung aturan yang diberlakukan masing-masing bank.

Masyarakat diimbau untuk rutin memantau dan mengaktifkan kembali rekeningnya jika sudah lama tidak digunakan, agar tidak terkena pemblokiran otomatis.

PPATK menyampaikan bahwa langkah pemblokiran ini bersifat sementara dan ditujukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening pasif dalam tindakan kriminal.

Maraknya kasus kejahatan siber menjadi salah satu alasan utama diberlakukannya pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa banyak kasus ditemukan di mana rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, atau disalahgunakan tanpa diketahui pemiliknya.

Oleh karena itu, menjaga keamanan dan aktivitas rekening secara berkala kini menjadi langkah penting untuk melindungi data serta dana yang Anda miliki di bank.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved