PPATK Blokir Rekening
Cara Mudah Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Hanya 3 Langkah
Salah satu langkah yang diambil PPATK adalah memblokir rekening masyarakat yang dikategorikan sebagai rekening dormant atau pasif.
Bahkan, dana dalam rekening tersebut kerap hilang secara misterius.
"Jadi pemblokiran rekening nganggur untuk kepentingan ilegal," kata Ivan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Lebih dari itu, Ivan menyoroti fakta bahwa sejumlah rekening yang tidak aktif sengaja dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak kriminal, mulai dari korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan online.
Jenis rekening yang dibekukan
Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:
-Tidak ada transaksi debit atau kredit
-Tidak ada transfer masuk atau keluar
-Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.
Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu saja, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal.
PPATK mendasarkan kebijakannya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Lalu bagaimana cara mengetahui rekening bank sudah diblokir atau tidak?
Tanda rekening bank sudah diblokir PPATK
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.
Pemilik rekening dapat memperhatikan beberapa ciri berikut untuk mengetahui apakah rekeningnya telah diblokir.
Dilansir dari Kompas.com (29/7/2025), berikut tanda-tanda rekening yang sudah diblokir PPATK.
Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.
Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan, rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.
PPATK Jamin Uang di Rekening yang Diblokir Tidak Hilang, Begini Cara Aktifkan Kembali |
![]() |
---|
Sosok Ivan Yustiavandana Kepala PPATK Sedang Disorot Soal Blokir Rekening, Ada Harta Ratusan Miliar |
![]() |
---|
31 Juta Rekening Diblokir PPATK, Berikut Cara Aktifkan Kembali |
![]() |
---|
Daftar 3 Jenis Rekening yang Akan Diblokir PPATK Jika Nganggur 3 Bulan, Bisa Diaktifkan Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.