Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

5 Anggota Aktif DPRD Bitung Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kata Yadyn Palebangan

“Kalau saya di sini, saya sampaikan tidak ada kompromi untuk memberantas korupsi,” tegas Yadyn, Jumat (11/7/2025).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan/Kejari Bitung
KORUPSI DPRD BITUNG - Kajari Bitung Yadyn Palebangan dan tujuh tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. Ada lima anggota aktif DPRD Bitung yang belum ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kejaksaan Negeri Bitung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024.

Penetapan ini diumumkan pada Kamis (10/7/2025) menyusul hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara yang mengungkap kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Yadyn Palebangan, saat dihubungi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dalam memberantas praktik korupsi.

“Kalau saya di sini, saya sampaikan tidak ada kompromi untuk memberantas korupsi,” tegas Yadyn, Jumat (11/7/2025).

Kejari Bitung mengajukan permohonan penetapan tersangka terhadap 12 orang, namun baru tujuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dari tujuh tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan mantan anggota DPRD periode 2019–2024 dan dua lainnya adalah aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, lima dari total 12 orang yang diajukan merupakan anggota DPRD Bitung periode 2024–2029.

Meski begitu, kelimanya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena harus melalui mekanisme khusus mengingat status mereka sebagai pejabat legislatif aktif.

“Yang lima kami mengikuti sesuai mekanisme karena masih aktif anggota DPRD, sehingga harus melalui Kejaksaan Agung,” jelas Yadyn.

Dokumen Dibakar

Kasus dugaan korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 mulai terungkap ke publik.

Kepala Kejari Bitung Yadyn Palebangan mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar dari total anggaran sekitar Rp 20 miliar.

Ironisnya, terdapat upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen senilai Rp 2 miliar yang sengaja dibakar oleh oknum tertentu demi menghilangkan jejak.

Yadyn Palebangan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Saya tegaskan, jangan ada gerakan tambahan untuk melakukan pendekatan di luar proses hukum. Pemberantasan korupsi yang kami lakukan tak bisa diintervensi,” kata Yadyn saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

KASUS KORUPSI - Enam tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.
KASUS KORUPSI - Enam tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. (Dok. Staf Kajari Bitung)

Yadyn menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada 7 Juli 2025 menyebut kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

Seiring dengan hasil tersebut, Kejari Bitung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 serta dua aparatur sipil negara (ASN).

Adapun ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial BOM, ES, HA, IO, dan HS dari unsur DPRD, serta JM dan SM dari kalangan ASN.

Dari tujuh tersangka, hanya enam orang yang mengenakan rompi oranye saat digiring ke tahanan.

Satu tersangka lainnya, berinisial JM, sudah lebih dulu ditahan atas dugaan menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Kini, JM juga resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara pokok.

Yadyn yang kini dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Jampidsus Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa jabatan barunya murni hasil penilaian dan bukan karena ada tekanan atau lobi terkait kasus ini.

“Pangkat saya sudah melewati dua jabatan. Harusnya ke Kejati dulu, tapi ini langsung ke Kejagung. Ini murni kepercayaan, bukan karena kasus ini,” tegasnya.

Meski telah menjabat di tempat baru, Yadyn memastikan dirinya tetap bisa memantau perkembangan perkara ini, bahkan mengambil alih jika diperlukan.

Sebagai informasi, berikut daftar nama 30 Anggota DPRD Kota Bitung Periode 2019-2024:

1. Benno Mamentu

2. Erauw Sondakh

3. Yondries Kansil

4. Hasan Suga

5. Lanny Sondakh

Baca juga: Berita Populer Sulawesi Utara, 3 Nama Kans Gantikan Elly Lasut hingga Kasus Korupsi DPRD Bitung

Baca juga: Antre BSU di Kantor Pos Manado Sulawesi Utara, Warga Datang Sejak Pagi

6. Meidy Tuwo

7. Habriyanto Achmad

8. Erwin Wurangian

9. Billy Lomban

10. Stenly Pangalila

11. Rafika Papente

12. Femmy Lumatauw

13. Steifly Tangka

14. Muhammad Sultan

15. Indra Ondang

16. Franky Julianto

17. Superman Gomalung

18. Ramlan Ifran

19.  Aldo Ratungalo

20. Handry Anugerahang

PENETAPAN TERSANGKA: Kolase foto. Lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 jadi tersangka kasus korupsi, bersama dua pegawai lainnya. Penetapan diumumkan Kejari Bitung pada Kamis (10/7/2025).
PENETAPAN TERSANGKA: Kolase foto. Lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 jadi tersangka kasus korupsi, bersama dua pegawai lainnya. Penetapan diumumkan Kejari Bitung pada Kamis (10/7/2025). (TribunManado)

21. Ahmad Syafrudin Ila

22. Ledy Lumantow

23. Nabsar Badoa

24. Rudolf Wantah

25. Maikel Walewangko

26. Alexander Wenas

27. Vivy Ganap

28. Keegan Kojoh

29. Geraldi Mantiri

30. Randito Maringka

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved