Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

BSU Bisa Ditarik Kembali Meski Sudah Masuk Rekening, Ini Penyebabnya Menurut Kemnaker

BSU 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara jika penerima terbukti tak memenuhi persyaratan yang ditetapkan

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Kompas.com
BSU - Ilustrasi uang. BSU bisa ditarik kembali jika penerima tidak memenuhi syarat. 

Pasalnya, program pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Sunardi dalam keterangan resmi (Selasa, 1 Juli 2025) lalu.

Dana yang dikembalikan wajib disertai bukti transfer dan dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.

Sebagai rujukan, berikut ini syarat yang syarat.

 Adapun, menurut regulasi resmi, penerima BSU 2025 harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  3. Menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  5. Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH di tahun anggaran berjalan.
  6. Alasan Status Penerima Bisa Berubah Setelah Lolos Verifikasi

Kenapa Status Penerima Bisa Berubah Setelah Lolos Verifikasi?

Banyak pekerja mempertanyakan perubahan status dari “lolos verifikasi” menjadi “tidak memenuhi syarat”.

Kemenaker menjelaskan hal ini sebagai akibat dari verifikasi dan validasi berlapis yang dilakukan secara bertahap.

“Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut. Informasi valid akan diperbarui secara berkala,” kata Sunardi.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat dan sudah menerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Klik “Cek NIK Penerima”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan
  4. Klik “Cek Status”
  5. Jika lolos, akan muncul notifikasi:

“NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
(Tribunnewsmaker.com/TribunPriangan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved