Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

BSU Bisa Ditarik Kembali Meski Sudah Masuk Rekening, Ini Penyebabnya Menurut Kemnaker

BSU 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara jika penerima terbukti tak memenuhi persyaratan yang ditetapkan

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Kompas.com
BSU - Ilustrasi uang. BSU bisa ditarik kembali jika penerima tidak memenuhi syarat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah memastikan bahwa penyaluran BSU 2025 tepat sasaran.

Memang saat ini BSU 2025 sedang disalurkan.

Tapi jangan senang dulu, meski sudah disalurkan, BSU bisa saja ditarik.

Baca juga: Arti Status BSU Cek Secara Berkala, Sabar Dulu, Ini Penjelasan Kemnaker

Jika penerima ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Ada beberapa syarat yang harus dimiliki penerima BSU.

Seperti yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu sebelum pencairqan BSU.

Sejak pertama kali diumumkan pada 14 Juni 2025, sebagian besar penerima sudah mulai mendapatkan dana bantuan yang ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun, pencairan ini belum sepenuhnya merata, karena masih banyak pekerja yang hingga kini mengaku belum menerima bantuan yang dijanjikan.

Kondisi ini membuat banyak calon penerima menantikan kabar baik, sambil terus memantau perkembangan melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Sejumlah keluhan pun bermunculan, terutama terkait status data yang belum diperbarui atau belum menunjukkan tanda-tanda pencairan dana BSU yang sangat dinantikan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara jika penerima terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Lantas benarkah demikian? bagaimana penjelasan lengkapnya?

Dana BSU 2025 Bisa Ditarik Kembali dari Rekening

Dikutip dari berbagai sumber, informasi resmi ini termuat di situs https://bsu.kemnaker.go.id, dan diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran, pekerja yang terbukti tidak layak tetap berkewajiban mengembalikan dana ke negara melalui bank penyalur (RPL) atau kantor pos.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved