Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Pemerintah Batal beri Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Daftar Tarif Terbaru untuk Semua Golongan

Berikut daftar tarif listrik terbaru setelah pemerintah batal memberikan diskon listrik 50 persen pada bulan Juli 2025.

Editor: Indry Panigoro
Meta Al
PENGHENTIAN ALIRAN LISTRIK - Ilustrasi yang diambil dari Meta Al. Berikut tarif listrik terbaru 2025 pada Juli, Agustus, dan September untuk berbagai golongan pelanggan. 

- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, harga listrik per kWh (kilowatt hour) untuk pelanggan bersubsidi tetap berlaku tanpa perubahan sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Diskon Listrik Batal Diberikan

Keputusan pembatalan diskon listrik bulan Juni dan Juli 2025 diambil dalam rapat antarmenteri bersama Presiden Prabowo.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.

Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer.

Jumlah bantuan pun ditingkatkan secara signifikan, dari sebelumnya Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan. Dengan begitu, total bantuan yang diterima selama dua bulan mencapai Rp 600.000.

"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.Namun, pelaksanaan BSU ini sebelumnya juga sempat menghadapi tantangan, terutama terkait keakuratan data penerima. Pemerintah harus memastikan data penerima benar-benar tepat sasaran.

"Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," ujar Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved